Seorang gadis berusia 19 tahun asal Malang, Jawa Timur disekap di dalam lemari selama 11 jam lamanya. Pelaku penyekapan berupa pria paruh baya, YD (49), kelahiran Banyuwangi yang tinggal di Sambigede, Malang.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/6) lalu di rumah kontrakan YD di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Malang. Korban disekap selama 11 jam dari pukul 09.00-20.00 WIB. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.
"Benar telah kami amankan pelaku seorang pria berumur 49 tahun yang telah menyekap seorang remaja perempuan berumur 19 tahun," kata Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin seperti dilansir dari detikJatim, Rabu (15/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menerangkan kasus ini terungkap dari laporan warga. Warga melapor usai mendapat aduan korban yang berhasil kabur.
Baca juga: Dear Ibu-ibu, Deterjen Bakal Kena Cukai Lho |
Lalu apa alasan pria paruh baya itu menyekap korban?
"Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban sehingga inilah yang menjadi dasarnya dia melakukan penyekapan," terangnya.
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menyekap korban. Di antaranya satu lakban berwarna cokelat, 3 tali berbahan karet, 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pria paruh baya itu dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau barang siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas dia.
(ams/mbr)