Seorang warga negara Prancis berinisial JED memalsukan data saat melakukan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi Semarang. Beruntung, upaya itu ketahuan oleh petugas yang merasa curiga.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Alvian Bayu menerangkan bahwa penindakan terhadap JED berawal dari kecurigaan petugas terhadap dokumen yang diajukan saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan ITAS.
Saat itu petugas pemeriksa melihat tanda tangan istri JED yang sekaligus menjadi penjamin ternyata tidak sinkron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam permohonan izin tinggal, JED tidak didampingi istri. Inilah yang semakin menambah kecurigaan petugas," kata Alvian dalam laman resmi Imigrasi seperti yang dilihat detikJateng pada Selasa (14/6/2022).
Petugas yang merasa curiga lantas melakukan penelusuran dengan mendatangi kediaman istri JED. Dari penelusuran itu diketahui bahwa pasangan itu ternyata sudah bercerai.
"Ternyata status perkawinan mereka sudah tidak berlaku, dibuktikan dengan akta cerai," kata Alvian menjelaskan.
Pihaknya menduga kuat bahwa JED sengaja memalsukan tanda tangan mantan istrinya itu agar bisa memperlancar pengajuan perpanjangan izin tinggalnya di Indonesia.
Sedangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan mengatakan JED sudah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap.
"Rencananya, berkas akan dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang pekan depan. Dengan begitu, tersangka akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutur Guntur.
Adapun JED disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal 500 juta rupiah," kata Guntur menjelaskan.
(ahr/ahr)