Lhah, Korban Kecelakaan di Semarang Ini Malah Beri Santunan ke Penabrak

Lhah, Korban Kecelakaan di Semarang Ini Malah Beri Santunan ke Penabrak

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 14 Jun 2022 18:30 WIB
ilustrasi kecelakaan
Ilustrasi kecelakaan (Foto: Dok. Detikcom)
Semarang -

Hal unik terjadi saat sidang kasus kecelakaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Korban kecelakaan yang biasanya diberi dana ganti rugi justru memberikan uang santunan ke terdakwa yang menyebabkan mobilnya ringsek.

Kecelakaan itu terjadi pada 31 Oktober 2021, saat itu bus yang berjalan dari arah Solo menuju Semarang menabrak sejumlah mobil di Km 423 Tol Ungaran Semarang. Atas kecelakaan itu, sopir bus pria inisial S ditetapkan sebagai terdakwa.

Kini, ada dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Bambang S, Selasa (14/6/2022). Dua saksi itu merupakan korban kecelakaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ditabrak oleh bus dari belakang sekitar pukul 21.00," kata saksi bernama Muhammad Taufa di persidangan.

Dia menjelaskan mobilnya mengalami kerusakan di bagian belakang dan kiri. Estimasi kerugian yang ditaksir oleh pihak bengkel mencapai Rp 25 juta.

ADVERTISEMENT

Taufan, mengaku sehari setelah kejadian didatangi pihak bus yang ingin memberi ganti rugi materi. Namun, uang yang ditawarkan hanya berjumlah Rp 1 juta.

Penawaran itu lalu ditolak, dengan alasan sangat jauh dari taksiran pihak bengkel. Kemudian, pihak bus kembali menawarkan Rp 10 juta pada akhir Mei dan kembali ditolak.

"Kemudian 27 Mei kemarin pihak bus menghubungi kami lagi dan menawarkan 10 juta," katanya.

Penawaran itu kembali ditolak karena Taufan mengetahui bahwa kerugian dibebankan kepada terdakwa yang merupakan sopir bus dengan sistem potong gaji. Terlebih Taufan mengetahui bila selama berperkara terdakwa S tidak lagi menjadi sopir bus.

"Dan setahu saya itu dibebankan ke sopir, nggak tega juga," katanya.

Sidang kasus kecelakaan di PN Semarang, Selasa (14/6/2022).Sidang kasus kecelakaan di PN Semarang, Selasa (14/6/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng

Saat ditanya hakim apakah Taufan memaafkan terdakwa, Taufan menjawab bahwa dirinya tak menaruh dendam kepada terdakwa. Bahkan di sidang itu ia menyampaikan ada titipan tali asih dari istrinya untuk terdakwa.

"Kami memandangnya dia 7 bulan nggak kerja," ujar Taufan.

Taufan lalu berdiri dan mengeluarkan amplop dari kantong celananya. Namun, hakim meminta pemberiannya itu diberikan seusai sidang.

Sementara itu, S yang berasal dari Ngawi, Jawa Timur mengaku bahwa kini dirinya tinggal di Semarang dan ditugasi untuk menjaga bus-bus yang parkir. Dirinya hanya mendapat uang makan dan minum untuk sehari-hari.

"Ada biaya makan minum, tidurnya di bus," kata S.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads