Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Rp 1,53 M di Jepara

Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Rp 1,53 M di Jepara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Minggu, 05 Jun 2022 16:35 WIB
Petugas Bea Cukai Kudus menunjukan hasil penindakan rokok ilegal, Minggu (5/6/2022).
Petugas Bea Cukai Kudus menunjukan hasil penindakan rokok ilegal, Minggu (5/6/2022). Foto: dok. Bea Cukai Kudus
Kudus -

Bea Cukai Kudus menyita rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) senilai Rp 1,53 miliar dari empat lokasi pengemasan dan penimbunan rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Petugas juga menangkap dua orang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Total dari empat lokasi ditemukan barang bukti sebanyak 1.341.760 batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 1,53 miliar. Potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp 1,025 miliar," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetya Rini, dalam keterangan resminya kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).

Rini mengatakan, terungkapnya kasus rokok ilegal itu berawal dari informasi masyarakat. Dia mengungkapkan, Kamis (2/6) lalu, pihaknya memperoleh informasi secara beruntun tentang empat bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbekal informasi tersebut, Rini mengungkapkan, petugas mendatangi lokasi pertama di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan. Di lokasi itu mereka menemukan 39 karton berisi rokok batangan jenis SKM.

Petugas Bea Cukai Kudus menunjukan hasil penindakan rokok ilegal, Minggu (5/6/2022).Petugas Bea Cukai Kudus menunjukan hasil penindakan rokok ilegal, Minggu (5/6/2022). Foto: dok. Bea Cukai Kudus

Selain itu, petugas juga menemukan 45 slop rokok berbagai merek. Ada yang tanpa pita cukai, ada pula yang ditempel pita cukai palsu. "Petugas pun mengamankan dua orang pekerja berinisial S dan FS," ujar Rini.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Rini menambahkan, di sebuah rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, petugas menemukan 4 karton rokok batangan jenis SKM yang tidak dilengkapi pita cukai. Rokok batangan jenis SKM tanpa pita cukai itu juga ditemukan di wilayah Purwogondo, Kalinyamatan.

"Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk dua orang masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkap dia.

Petugas Bea Cukai Kudus menunjukan hasil penindakan rokok ilegal, Minggu (5/6/2022).Petugas Bea Cukai Kudus menunjukan hasil penindakan rokok ilegal, Minggu (5/6/2022). Foto: dok. Bea Cukai Kudus



(dil/dil)


Hide Ads