Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka atas penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi mengungkap modus operasi yang dilakukan oleh para pelaku ini.
"12 tersangka sudah ditahan, sementara sudah ditahan di Polres Pati. Sementara dalam pengembangan ditahan di Polres Pati," jelas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat ungkap kasus di lokasi kejadian Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, Selasa (24/5/2022).
Dia mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku ini membeli solar subsidi dari SPBU-SPBU yang ada di Pati. Para pelaku membeli dengan mobil yang sudah dimodifikasi. Alhasil solar yang dibeli tersebut kemudian dijual lagi.
"Tentang modus operandi bahwa penjualan BBM bersubsidi ini melalui SPBU-SPBU, kemudian dari perusahaan itu dua perusahaan sebagai transporter, namun ini menampung dari pembelian-pembelian dengan mobil-mobil yang telah dimodifikasi. Kemudian dijual dengan menggunakan truk tangki. Dengan kapasitas 24 ribu liter dan 16 ribu liter," terang Rismanto.
![]() |
Dia mengatakan, kedua perusahaan ini menjual lagi BBM jenis solar untuk kepentingan nonsubsidi dan industri. Di antaranya adalah nelayan dengan kapal berukuran di atas 30 gross ton (GT). Kedua perusahaan itu diketahui PT Razia Pradipta Energi dan PT Aldi Perkasa Energi.
"Dari perusahaan tersebut kemudian dijual kembali untuk kepentingan non subsidi atau kepentingan industri. Dalam hal ini kepentingan nelayan di atas 30 GT, kemudian ada juga kepentingan industri lain dan tambang," ungkap Rismanto.
Para pelaku dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Tenaga Kerja.
"Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," pungkas Rismanto.
(aku/rih)