Sepasang suami istri di Wonogiri tewas kecelakaan di Jalan Raya Nguntoronadi-Tirtomoyo, Wonogiri. Polisi menyebut, kendaraan bermotor yang terlibat tabrakan dengan korban, melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan sekitar 18 hari, polisi berhasil mengungkap kasus ini. Ternyata, pasutri berinisial W (52) dan S (47) itu tewas usai ditabrak bus.
Polisi pun berhasil meringkus pelaku bernama NR (35), warga Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia merupakan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut kronologinya:
Senin 25 April 2002
Kedua korban ditemukan tewas di Jalan Raya Nguntoronadi-Tirtomoyo, tepatnya di Dusun Surupan, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri. Polisi menyebut, pasutri itu adalah korban tabrak lari.
"Kejadian sekitar pukul 05.05 WIB. Ini kecelakaan lalu lintas tabrak lari, antara sepeda motor Yamaha Jupiter dengan kendaraan bermotor tak dikenal. Pengendara dan pembonceng sepeda motor meninggal dunia, masih pasangan suami-istri," ungkap Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, Senin (25/4).
Marwanto mengatakan, kedua korban adalah W (52), warga Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Sementara pembonceng atau istrinya adalah S (47).
"Kedua korban meninggal dunia di RS Medika Mulya Wonogiri. Keduanya mengalami luka pada bagian kepala," ujar dia.
Marwanto menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat kedua korban melaju dari arah timur (Tirtomoyo) menuju Barat (Nguntoronadi). Setelah sampai di lokasi kejadian, pemotor tersebut oleng hilang kendali dan terjatuh. Kondisi jalan lurus, datar dan saat itu turun hujan.
Sementara itu, dari arah berlawanan, melaju kendaraan bermotor tidak dikenal yang melaju berjalan terlalu ke kanan. Karena jarak yang terlalu dekat, kendaraan bermotor tak dikenal itu membentur pengendara dan pembonceng sepeda motor.
"Setelah terjadi benturan, kendaraan bermotor tak dikenal meninggalkan lokasi kejadian. Saat ini masih dalam penyelidikan. Kami imbau masyarakat untuk selalu hati-hati saat berkendara," kata Marwanto.
Selasa 10 Mei 2022
Polres Wonogiri akhirnya mengungkap peristiwa tabrak lari yang menewaskan pasangan suami-istri di Nguntoronadi, akhir April lalu. Mereka berdua ternyata tewas ditabrak bus.
Saat ini, pengemudi bus tersebut sudah berhasil ditangkap saat berada di sebuah garasi perusahaan bus.
"Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tabrak lari di Nguntoronadi. Penyelidikan berjalan selama 18 hari," kata Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Marwato, kepada wartawan, Kamis (12/5).
Dalam peristiwa itu pengendara motor dan pembonceng yang berstatus suami-istri, W dan S meninggal lantaran kecelakaan. Namun penabraknya melarikan diri tanpa mau bertanggung jawab.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti, termasuk rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Polisi akhirnya juga menemukan saksi mata yang melihat langsung kejadian kecelakaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan itu, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (10/5). Pelaku berinisial NR (35), warga Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Ia merupakan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP), AM, dengan nomor polisi B-7092-UGA.
"Saat diamankan, awalnya pelaku belum mengakui, tapi dengan bukti yang kami miliki akhirnya mengakui. Di sisi lain, pelaku juga tidak mencoba menghilangkan barang bukti," ujar dia.
Setelah kejadian kecelakaan itu, NR tidak melarikan diri dan masih tetap bekerja mengemudikan bus seperti biasanya. Sebab, saat itu mobilitas bus sangat tinggi lantaran menjelang Lebaran.
Hal itu mempermudah polisi untuk menemukannya. Pelaku ditangkap saat berada di garasi perusahaan bus tempatnya bekerja.
Marwanto mengatakan pelaku disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam pidana 9 tahun, rinciannya Pasal 310 dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 312 dengan ancaman 3 tahun penjara.
(aku/aku)