6.699 Napi di Jateng Dapat Remisi Idul Fitri, 52 Orang Langsung Bebas

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 02 Mei 2022 09:20 WIB
Foto: Ilustrasi penjara/Thinkstock
Semarang -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H kepada 6.699 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana. Sebanyak 52 di antaranya langsung bebas.

Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengatakan remisi yang diperoleh masing-masing berbeda-beda. Jumlah remisi yang didapat tergantung dari masa pidana yang telah dijalani, yakni antara 15 hari hingga 2 bulan.

"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," kata Yuspahrudin dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/5/2022).

"Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," sambung dia.

Dalam siaran pers itu disebutkan jumlah penerima remisi 15 hari sebanyak 1.695 orang, remisi 1 bulan ada 3.915 orang, remisi 1 bulan 15 hari ada 711 orang dan sisanya remisi 2 bulan diberikan kepada 378 orang. Sebanyak 52 narapidana langsung bebas setelah dikurangi masa tahanan.

"Dari 46 Lapas dan Rutan yang ada di Jawa Tengah, tercatat WBP di 43 lapas dan rutan berhak mendapatkan remisi. Sementara di Lapas Batu, Lapas Karanganyar dan Lapas Pasir Putih Nusakambangan, tidak ada WBP yang mendapatkan remisi," jelasnya.

"Dari jumlah tersebut, 52 orang di antaranya bisa langsung menghirup udara segar, karena terhitung telah selesai menjalani masa pidana setelah mendapat remisi. Dari jumlah itu, diketahui 57 orang tergolong anak binaan," imbuh Yuspahrudin dalam keterangannya.

Lapas Kelas I Semarang diketahui menjadi UPT dengan narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi, yaitu 500 WBP. Sementara bila dilihat dari kasusnya, yang penerima remisi paling banyak WBP terpidana kasus umum, yakni 4.550 orang.

Disebutkan pula dalam siaran pers tersebut, pemberian remisi bisa menghemat anggaran. Bila dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.725.805.000, dengan catatan 1 orang WBP menghabiskan Rp 19.000 per hari untuk biaya makannya.



Simak Video "Menikmati Pemandangan Indah di Gumuk Reco Sepakung Semarang"

(ams/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork