Tawarkan Popok Berhadiah Emas, Pedagang di Semarang Tipu Reseller Rp 1,1 M

Tawarkan Popok Berhadiah Emas, Pedagang di Semarang Tipu Reseller Rp 1,1 M

Afzal Nur Iman - detikJateng
Rabu, 27 Apr 2022 20:36 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan modus menjual popok berhadiah emas di Semarang, Rabu (27/4/2022).
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan dengan modus menjual popok berhadiah emas di Semarang, Rabu (27/4/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Polrestabes Semarang menangkap Helinda Ayu Wardhani (40), seorang pemilik toko perlengkapan bayi. Dia dilaporkan menipu sejumlah reseller-nya hingga menderita kerugian lebih dari Rp 1,1 miliar.

"Total kerugian yang dilaporkan kepada kami yaitu sejumlah Rp 1.101.429.000," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan saat rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/4/2022).

Dalam melancarkan aksinya, Herlinda menawarkan popok berhadiah emas bagi para reseller. Syaratnya, para reseller harus memesan terlebih dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memesan, reseller juga harus membayar terlebih dahulu sebesar Rp 100 juta.

"Tetapi setelah uang diserahkan kepada tersangka, ternyata popok bayi pesanan para korban itu tidak dikirim oleh tersangka dan uang para korban juga tidak dikembalikan," kata Donny.

ADVERTISEMENT

Para korban akhirnya ramai-ramai mengadukan penipuan itu ke polisi. Hingga kini sudah ada 7 orang yang melapor.

Herlinda yang dihadirkan dalam jumpa pers itu mengaku menggelapkan uang dari para reseller lantaran rugi dalam bisnis. Apalagi, dia juga sudah terlanjur menjanjikan hadiah kepada korbannya.

"Saya juga beli untuk logam mulia untuk costumer, saya juga untuk pembayaran gaji pegawai," katanya.

Dia mengaku sudah menggeluti usaha penjualan perlengkapan bayi itu selama 2 tahun. Rata-rata reseller-nya diperoleh dari media sosial.

Dalam kasus tersebut, Herlinda diancam menggunakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.




(ahr/ahr)


Hide Ads