Maksud Hati Bohongi Istri, Warga Sleman Malah Berurusan dengan Polisi

Maksud Hati Bohongi Istri, Warga Sleman Malah Berurusan dengan Polisi

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 27 Apr 2022 15:32 WIB
Depressed woman pressing her hand against her forehead
Ilustrasi. Foto: Thinkstock
Sleman -

Nasib AWK, warga Ngemplak, Sleman, bisa menjadi peringatan bagi para suami. Gara-gara berbohong kepada istrinya, pria itu kini harus berurusan dengan polisi.

Kepada istrinya, AWK mengaku menjadi korban pembegalan sehingga sepeda motornya raib. Kenyataannya, pria tersebut menjual motornya untuk membayar utang ke pinjol.

Untuk meyakinkan istrinya, AWK mengarang cerita pembegalan yang dialami yang kemudian diunggah ke medsos, bahkan membuat laporan ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana menjelaskan kejadian ini bermula dari informasi adanya korban pembegalan di media sosial. Polres Sleman kemudian melakukan penelusuran dan ternyata AWK juga telah melapor ke Polsek Ngemplak telah menjadi korban begal.

"Kami cek di Polsek Ngemplak rupanya ada orang yang datang inisial AWK. Dia datang ingin melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan di Polsek Ngemplak," kata Rony saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4/2022).

ADVERTISEMENT

Akan tetapi, setelah dilakukan olah TKP banyak kejanggalan. Polisi juga tidak menemukan fakta-fakta kejadian itu.

"Dilakukan olah TKP ternyata ditemukan fakta-fakta tidak terjadinya kejadian tersebut. Dia cerita kepada istrinya kalau dia dibegal. Ternyatanya faktanya tidak terjadi," ucapnya.

Kenyataannya, AWK justru menjual motor tersebut untuk membayar hutang pinjaman online.

"Sebenarnya sepeda motor milik AWK bukan dibegal tapi dijual sebesar Rp 10 juta," kata Rony.

Selain berbohong kepada istrinya, untuk meyakinkan peristiwa tersebut, AWK meminta temannya untuk memposting peristiwa yang menimpanya di Facebook. Rony mengatakan rekan AWK tidak mengetahui jika cerita itu bohong.

"Saat ini kami melakukan penyelidikan terkait berita bohong ini. Sebenarnya terus terang yang bersangkutan sendiri bukan yang memposting langsung, tapi temannya," ujarnya.

"Tapi temannya juga berniatan agar segera cepat ketemu (motor milik AWK), niat awalnya temannya demikian," imbuhnya.

Hingga saat ini polisi masih belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran maka akan dijerat Pasal 28 Ayat (1) Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk sementara polisi mengamankan barang bukti 1 lembar tangkapan layar unggahan medsos dan 1 buah handphone merek Samsung Galaxy A7 warna hitam.

"Jadi kita masih menyelidiki perbuatan melanggar hukum dan siapa yang akan kita tentukan tersangkanya," pungkasnya.




(ahr/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads