Ngaku Duda, Pria Beristri Tipu-Gondol Motor Janda di Sleman

Ngaku Duda, Pria Beristri Tipu-Gondol Motor Janda di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Rabu, 20 Apr 2022 18:53 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi (Foto: Rachman Haryanto)
Sleman -

Seorang pria beristri berinisial S (41) warga Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). S ditangkap karena menipu dan menggondol motor milik seorang janda berinisial P (51) di Sleman.

Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan saat ini tersangka S telah diamankan oleh polisi. Namun, motor korban telah digadaikan oleh pelaku.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya, Kamis malam (14/4), sedangkan sepeda motor digadaikan Rp 2,5 juta. Pelaku mengaku nekat melakukan iu karena butuh uang untuk lebaran," kata Eko saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan. Saat itu pelaku mengaku berstatus sebagai duda.

Dari awalnya chatting via Facebook kemudian beralih ke WhatsApp, dan komunikasi keduanya semakin intens. Pelaku bahkan mengatakan akan menikahi korban asal Purworejo, Jawa Tengah, itu. Pelaku juga sering melakukan video call dengan korban agar korban yakin.

ADVERTISEMENT

"Padahal, pelaku ini masih punya istri yang sah dan dua orang anak. Itu hanya modus agar memuluskan aksinya mengelabui korban," jelasnya.

Petaka dimulai pada Rabu (13/4) siang. Pelaku mengirim pesan yang isinya mengatakan jika dirinya akan menemui korban di Jogja.

Korban pun menunggu pelaku di Terminal Jombor. Sekitar pukul 17.45 WIB, keduanya bertemu, kemudian pelaku mengatakan jika ia yang akan memboncengkan korban untuk keliling Jogja.

Tanpa curiga, korban menyerahkan kunci berikut STNK kepada lelaki tersebut. Sebelum jalan-jalan, mereka terlebih dahulu mampir di Masjid Agung, Sleman.

Korban kemudian masuk ke masjid melaksanakan salat, sedangkan pelaku menunggu di luar. Saat selesai salat korban tidak melihat pelaku. Selain itu motornya juga tidak ada di parkiran.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke satpam masjid dan diantarkan ke Polsek Sleman.

"Pelaku kami kenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads