Seorang guru ngaji berinisial FK (27) yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap muridnya di Banjarnegara, Jawa Tengah, dituntut jaksa dengan hukuman 8 tahun penjara. Sidang tuntutan berlangsung hari ini.
"Hari ini persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada terdakwa FK. Terdakwa dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara Arief Wibowo saat ditemui di PN Banjarnegara, Rabu (20/4/2022).
Adapun hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa telah merusak kehormatan keluarga korban. Selain itu juga menimbulkan rasa trauma bagi korban yang merupakan santri dari terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua yang memberatkan, yakni terdakwa telah merusak kehormatan dan trauma bagi korban. Selain itu, perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat," terangnya.
Arief juga menjelaskan berdasarkan keterangan terdakwa pada sidang sebelumnya, selain menjadi guru ngaji terdakwa setiap harinya berjualan makanan. Pelaku juga disebut sudah menikah.
"Terdakwa di Banjarnegara merantau untuk jualan makanan. Kalau sore menjadi guru ngaji," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, FK (27) guru ngaji di Kecamatan Wanayasa, mencabuli muridnya yang baru berusia 11 tahun. Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021.
Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, korban mengalami trauma. Sementara itu, orang tua korban masih kaget lantaran terdakwa adalah tokoh agama.
"Dalam persidangan sudah menghadirkan saksi ahli yang mendampingi korban, dan saat ini korban memang masih trauma. Sedangkan orang tuanya mengaku masih kaget dan tidak menyangka, karena terdakwa itu guru ngaji, dan tokoh agama," papar Arif saat diwawancara, Rabu (6/4).
(sip/rih)