Terungkap! Motif Pembunuhan di Wirobrajan Jogja Ternyata Dendam

Terungkap! Motif Pembunuhan di Wirobrajan Jogja Ternyata Dendam

Heri Susanto - detikJateng
Rabu, 20 Apr 2022 14:40 WIB
Polresta Yogyakarta jumpa pers kasus penusukan di Wirobrajan, Rabu (20/4/2022).
Polresta Yogyakarta jumpa pers kasus pembunuhan di Wirobrajan, Rabu (20/4/2022). Foto: dok. Polresta Yogyakarta
Yogyakarta -

Polisi menangkap pria inisial DNK alias Wawan (43), pelaku pembunuhan di Wirobrajan, Kota Jogja, pada Rabu (13/4) lalu. Terungkap motif pelaku membunuh korban pria inisial BU (43) yang merupakan temannya saat SMP.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan pelaku warga Kasihan, Bantul, berhasil ditangkap pada 17 April lalu. Polisi terpaksa melepaskan timah panas ke kaki pelaku karena melawan.

"Tim opsnal kami melakukan penyelidikan. Pada 17 April 2022 sekira 23.45 WIB tersangka diinformasikan berada di Kasihan, Bantul dan dilakukan penangkapan," kata Andhyka saat jumpa pers di Polresta Jogja, Rabu (20/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhyka menjelaskan pembunuhan ini telah direncanakan oleh Wawan. Pelaku yang telah kenal korban karena menjadi teman di bangku SMP, merasa sakit hati karena korban sering mengejek hubungannya dengan seorang perempuan.

"Pelaku dan korban adalah teman SMP. Jadi sudah lama saling mengenal," katanya.

ADVERTISEMENT

"Motifnya yaitu pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena sering diejek dan disinggung terkait hubungan dengan seseorang. Sering diejek kalau ada teman perempuan, sering diejek digodain gitu merasa nggak suka," lanjutnya.

Andhyka menceritakan kronologi dari pembunuhan tersebut. Wawan sebenarnya akan melampiaskan dendam terhadap korban pada 12 April 2022 silam. Saat itu, Wawan mengajak saksi bernama Sigit untuk mencorat-coret rumah korban yang juga berada di Kasihan.

Tapi rencana melampiaskan dendam itu, kata Andhyka, urung dilaksanakan. Korban pagi harinya pada 13 April, pukul 06.45 WIB, malah datang ke rumah saksi Sigit di Pakuncen, Wirobrajan.

"Pelaku kemudian mendatangi rumah Sigit. Tapi, bukan menyelesaikan masalah dengan baik-baik. Sampai di rumah tersebut tersangka menendang korban dan korban sempat menangkis. Tapi tersangka mengeluarkan senjata tajam pisau dan menusukkan ke korban," katanya.

Saksi Sigit, kata Andhyka, sudah berusaha melerai pelaku tapi kalah tenaga.

"Saksi Sigit sempat membawa korban ke rumah sakit tetapi nyawa korban tidak tertolong. Sementara, Wawan melarikan diri dengan sepeda motor miliknya," katanya.

Andhyka menjelaskan Wawan dalam pelariannya kerap berpindah-pindah tempat. Dari wilayah Gamping, Sleman dan Kasihan, Bantul.

"Bahkan, pelaku sampai tidur di kuburan dan semak-semak," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menggunakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Subsidair Pasal 338 KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, pria inisial BU (43) tewas setelah ditusuk oleh seorang pria di Wirobrajan, Kota Jogja, Rabu (13/4) pagi. Saat itu korban usai mengantarkan anaknya ke sekolah mampir ke rumah saksi di Wirobrajan dan terjadi aksi penusukan oleh pelaku.




(rih/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads