Polisi mengamankan sekelompok pemuda sedang mabuk-mabukan minuman keras (miras) dan belasan knalpot brong di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Para pemilik motor itu pun dikenakan tilang.
"Diamankan 12 unit sepeda motor berbagai jenis dengan menggunakan knalpot tidak standar atau brong," terang Kasi Humas Polres Pati Iptu Sukarno dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Pati, Rabu (20/4/2022).
Dia mengatakan operasi dilakukan menyasar di wilayah Kecamatan Juwana pada Selasa (19/4) malam. Operasi ini dilakukan karena sebelumnya ada laporan warga soal maraknya motor dengan knalpot brong yang meresahkan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi dilakukan di alun-alun Juwana, terminal Porda hingga jalan ujung Seprapat Juwana," jelasnya.
Sukarno mengatakan hasil operasi tersebut didapati 12 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Selain itu juga ditemukan sekelompok pemuda sedang minum-minuman miras di kawasan Alun-Alun Juwana dan di jalan Ujung Seprapat Juwana.
"Selain itu ada pemuda yang nongkrong dan minum miras di Alun-Alun Juwana, di Terminal Porda dan Jalan Ujung Seprapat Juwana," terang dia.
Sukarno menyebut sekelompok pemuda itu lalu dimintai keterangan dan diberi edukasi. Sementara itu, barang bukti berupa miras disita oleh polisi.
"Terhadap pemuda yang minum miras dilakukan penggeledahan, disita barang bukti miras dan diberikan edukasi dan diminta untuk segera pulang dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas Sukarno.
"Selanjutnya terhadap 12 knalpot brong unit sepeda motor tersebut diamankan di Polsek Juwana dan dilakukan tindakan penilangan," pungkas dia.
(ams/ams)