Geger Hoax Klithih di Barat Mirota Jogja, Polisi: Ojol Takut Dimarahi Istri

Geger Hoax Klithih di Barat Mirota Jogja, Polisi: Ojol Takut Dimarahi Istri

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Sabtu, 16 Apr 2022 13:45 WIB
Driver ojol sebar hoax jadi korban klithih di barat Mirota Jogja dihadirkan di Polda DIY, Sabtu (16/4/2022)
Driver ojol sebar hoax jadi korban klithih di barat Mirota Jogja dihadirkan di Polda DIY (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Polisi memastikan viral kasus driver ojek online (ojol) yang mengaku menjadi korban kejahatan jalanan atau klithih di barat Simpang 3 Mirota Kampus Jogja hoax. Lalu apa motif di balik pengakuan bohong driver ojol berinsial AK (25) warga Gedongtengen, Yogyakarta itu?

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AK berbohong dan mengaku menjadi korban kejahatan jalanan karena takut dimarahi sang istri.

"Karena motif AK ngomong ke mana-mana terutama istrinya karena takut dimarahi istrinya dianggap tidak bekerja, dianggap main-main. Karena sejak Selasa (13/4) jam 23.00 WIB sampai subuh mereka minum," kata Kombes Ade Ary saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Sabtu (16/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menjelaskan, faktanya, AK babak belur karena terlibat perkelahian dengan AP. Hal inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk mengarang cerita.

"Kami tegaskan bahwa karena dia takut dimarahi istri, takut dibilang main-main dan tidak bekerja padahal dia mengonsumsi miras dan terjadi pertengkaran dengan temannya AP. Inilah dijadikan dia sebagai modus untuk membuat cerita, berita bohong kepada istrinya dan rekan-rekan sesama pengemudi ojek online," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Ade juga menjelaskan, jika antara AK dan AP sebelumnya telah membuat kesepakatan yang isinya menyatakan jika luka yang AK terima akibat dari kejahatan jalanan.

"Kami juga menemukan fakta bahwa ada komunikasi kepada saudara AK dengan AP yang menyatakan bahwa mereka sepakat ini kejadian klithih, kejadian kejahatan jalanan," ujarnya.

Ade menerangkan baik AK maupun AP masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, polisi terus melakukan pendalaman dan akan memproses apabila menemukan tindak pidana dalam peristiwa ini. Apalagi AK telah membuat kegaduhan di masyarakat dengan cerita bohongnya.

"Dan apabila terbukti nanti, ada persangkaan pasalnya. Kami masih melakukan penyelidikan. Jika nanti itu merupakan tindak pidana maka kepada siapapun yang melakukan itu bisa disangkakan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946, yaitu menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan ancaman maksimal 10 tahun," tegasnya.




(ams/ams)


Hide Ads