Menyatroni tiga rumah kompleks perumahan di Cepu, Kabupaten Blora, pria inisial THK (30) diamankan polisi. Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana mengatakan pria warga Bojonegoro itu melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kasus ini terungkap atas dasar laporan masyarakat sekaligus korban yang mengadu ke Polsek Cepu," kata Agus saat dihubungi detikJateng, Rabu (13/4/2022).
Agus menjelaskan awalnya korban kehilangan sebuah pompa air yang berada di halaman rumah. Selang beberapa hari korban kembali kehilangan beberapa perabot rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti kipas angin, setrika bahkan dua tabung gas 3 kg turut diembat pelaku," ungkapnya.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun," tambah Agus.
Agus menambahkan, tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengamankan pelaku yang tengah santai berada di dalam rumah kontrakan. Dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindakan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di perumahan Kelurahan Balun Cepu.
"Setelah didalami pelaku telah menyatroni total di tiga rumah berbeda tapi masih dalam satu kompleks," ungkapnya.
Kerugian total dari para korban sekitar Rp 2,9 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
(rih/sip)