Maling Spesialis Rumah Sakit di Wonogiri Dibekuk Polisi

Maling Spesialis Rumah Sakit di Wonogiri Dibekuk Polisi

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Kamis, 07 Apr 2022 21:36 WIB
poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Wonogiri -

Polisi mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan di sejumlah rumah sakit di Wonogiri, Jawa Tengah. Sasaran para pencuri ini yakni handphone dan uang.

"Kami telah menangkap dua pelaku pencurian yang sudah beberapa kali mencuri di sejumlah rumah sakit yang ada di Wonogiri," kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto kepada detikJateng, Rabu (7/4/2022).

Ia mengatakan, dua pelaku ditangkap pada Selasa (6/4). Keduanya yakni T (44), warga Desa Gayamdopo, Kabupaten Karanganyar dan D (46) warga Desa Sranten, Karanggede, Kabupaten Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kasus ini terungkap dari adanya laporan pencurian di Rawat Inap Pracimantoro, Sabtu (12/3), sekitar pukul 05.30 WIB. Pada hari itu warga Blindas, Pracimantoro kehilangan barangnya saat menjaga anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.

"Saat itu korban yang menunggu anaknya istirahat (tidur), karena malam hari sekitar pukul 01.30 WIB. Yang menjaga orang sakit tidak hanya satu orang. Saat bangun, kain penutup kamar terbuka. Namun ia baru menyadari jika kehilangan barang setelah salat subuh," ungkap Dydit.

ADVERTISEMENT

Ia menuturkan barang korban yang hilang di antaranya dua handphone masing-masing bermerek Vivo Y 12 warna biru dan merk Oppo A5 2020 warna hitam. Handphone itu hilang saat dia letakkan di lantai bawah tempat tidur pasien.

"Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pracimantoro. Total kerugian yang dialami sekitar Rp3 juta," ujar dia.

Setelah mendapatkan laporan kehilangan, Tim Resmob dan Kanit Reskrim Polsek Pracimantoro mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di kos daerah Singopuran, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Barang bukti yang diamankan berupa satu kendaraan sepeda motor, dua helm, dua jaket, tiga hanphone, uang tunai Rp1.870.000 dan sejumlah surat-surat seperti STNK dan SIM.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa rumah sakit. Rata-rata barang yang dicuri berupa handphone dan uang," paparnya.

Adapaun rumah sakit yang pernah digunakan untuk aksi pencurian diantaranya RS Astrini Kecamatan Selogiri, dengan hasil dua buah handphone, Rawat Inap Jatisrono dengan hasil dua buah handphone, Klinik Pratama Medika Insani Purwantoro dengan hasil empat buah handphone dan uang Tunai Rp2.400.000, RA Giri Husada Purwantoro dengan hasil dua buah handphone.

Kemudian Klinik Gasanda Baturetno dengan hasil dua buah handphone, Pukesmas 2 Baturetno dengan hasil satu buah Handphone, PKU Muhammadyah Baturetno dengan hasil satu buah handphone dan uang tunai Rp500.000, RS. Sabrina Ngadirojo dengan hasil satu buah handphone, Rawat Inap Pracimantoro dengan hasil dua buah handphone dan RS Medika Mulya Wonogiri kota dengan hasil dua buah handphone.

"Pelaku juga mengaku melakukan pencurian di SPBU Klaten dan Karanganyar serta Klinik di Sukoharjo Barang curiannya handphone semua. Saat ini kami lakukan penyelidikan," kata Dydit.

Kedua pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun bui.




(sip/sip)


Hide Ads