Dua pemuda asal Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, ditangkap polisi karena membawa senjata tajam untuk tawuran. Senjata yang disita polisi mulai dari celurit, pedang, hingga gergaji.
"Mau buat tawuran, Pak. Saya buat sendiri pakai besi lempengan. Kemarin ada yang ngajak tawuran, jadinya ya bikin gini," kata salah satu pemuda berinisial RWP (19) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (7/4/2022).
RWP menyebut rencana lokasi tawuran itu di Milir, Pengasih, Kulon Progo. Namun, dia tidak menyebutkan lawan tawurannya.
"Cuma kenal aja, terus sepakat tawuran," ujar warga Kalurahan Krembangan itu.
Selain RWP, polisi juga menangkap temannya, JAS (21), warga Kalurahan Kanoman.
Di kesempatan yang sama, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, penangkapan RWP dan JAS berawal dari patroli pencegahan kejahatan jalanan yang diselenggarakan Polres Kulon Progo, Rabu (6/4) lalu.
![]() |
"Kali ini dengan cara penyisiran atau patroli ke tempat-tempat yang atas deteksi kami digunakan sebagai basecamp atau titik kumpul anak-anak yang ada arah melakukan kejahatan jalanan," kata Fajarini.
Menurut Fajarini, salah satu basecamp itu adalah sebuah warung di Sebokarang, Wates.
"Di situ didapati 4 senjata tajam yang dibungkus sarung, diletakkan pada tumpukan kayu di samping ruko," ungkap Fajarini.
Empat sajam itu berupa dua celurit sepanjang 60 cm dan 50 cm, gergaji sisir sepanjang 70 cm, dan pedang baja sepanjang 70 cm. Di warung itu, RWP mengakui salah satu senjata tajam itu miliknya. Sementara senjata tajam lainnya milik temannya, JAS dan AC.
JAS ditangkap di rumahnya, sedangkan AC masih buron. Kini, RWP dan JAS ditahan di Polres Kulon Progo. Keduanya dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
"Menurut keterangan yang bersangkutan, tujuan awalnya untuk duwen-duwen (sekadar punya untuk berjaga-jaga). Namun berikutnya yang bersangkutan mengakui senjata tajam tersebut pernah digunakan untuk tawuran," pungkas Fajarini.
(dil/rih)