Seorang pria di Semarang ditangkap polisi karena menusuk dua tetangganya. Motifnya diduga karena rebutan lahan parkir.
Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Tegalsari Sendang III, Candisari, Kota Semarang, pada Selasa (15/3). Tersangka bernama Sthefanus Septian Dwi Kristiawan (23) itu menusuk dua orang dengan pisau lipat.
"Pelaku membawa sajam (senjata tajam) ke rumah korban, kemudian cekcok. Selanjutnya, karena tersangka bawa sajam terjadilah penusukan," kata Iga di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iga menjelaskan, perkara ini berawal dari perebutan lahan parkir di salah satu toko emas di Jalan Kranggan.
"Tersangka dan korban memperebutkan lahan parkir di salah satu toko emas di Jalan Kranggan, Semarang. Kemudian pelaku tidak suka dan mendatangi korban ke rumahnya," jelas Iga.
Aksi tersebut sempat terekam CCTV dan terlihat saat pelaku menusuk korban. Sejumlah orang pun berusaha melerai sehingga akhirnya pelaku lari. Sementara itu, dua korban yaitu NR dan MR dibawa ke rumah sakit karena luka tusuk.
"Korban pertama, NR, luka tusuk di bagian pundak kanan dan ketiak. MR (korban kedua) di perut. Salah satu korban sempat kritis dan masih perawatan," ujar Iga.
Sementara itu, tersangka membenarkan aksinya dilatarbelakangi soal lahan parkir. Ia juga sudah menyiapkan senjata tajam dan mendatangi korban dalam kondisi mabuk minuman keras.
"Saya sembunyikan pisau di sisi kanan. Buat jaga-jaga. Saya mabuk waktu itu, tapi kondisi masih sadar," ujar tersangka.
Dia juga mengaku kenal dekat dengan korban karena mereka bertetangga dan akrab sejak kecil. "Ya sudah kenal sejak kecil, itu tetangga," ujarnya.
Kini tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan yang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(dil/sip)