Pembunuh Bidan-Anak di Semarang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Bidan-Anak di Semarang Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 18 Mar 2022 20:10 WIB
Rilis kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya dibuang di kolong tol Semarang, di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).
Rilis kasus pembunuhan ibu dan anak yang mayatnya dibuang di kolong tol Semarang, di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang - Pembunuh ibu dan anak, Sweetha Kusuma Gatra Subardiya (32)-Muhammad Faeyza Alfarisqi (4) yang mayatnya ditemukan di kolong Tol Semarang-Bawen telah ditangkap. Atas perbuatannya, pelaku Dony Christiawan Eko Wahyudi (31) dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Kalau pembunuhan berencana itu bisa 15 tahun sampai seumur hidup," ujar Direskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (18/3/2022).

Djuhandani mengungkap selain pasal pembunuhan berencana, tersangka terancam pasal berlapis mulai dari Undang-undang Perlindungan anak, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Tentu saja, kalau kita melihat dari hasil hasil penyelidikan yang dilaksanakan tentu saja kita terapkan pembunuhan berencana, kemudian penganiayaan mengakibatkan meninggal serta UU Perlindungan anak. Hukuman paling berat 15 tahun sampai seumur hidup," ujarnya.

"Kemudian anak, mana kala penyidik bisa membuktikan ada kedekatan disamping hukuman 15 tahun, ditambah sepertiga hukuman. Ini akan kita sidik, kita split karena ada dua tempos dan lokus," sambung Djuhandani.

Dalam kesempatan yang sama, Djuhandani menjelaskan pelaku membunuh anak Sweetha bernama Muhammad Faeyza Alfarisqi pada 20 Februari 2022. Pelaku menyiksa Faeyza hingga meninggal kelaparan. Jasad anak itu dibuang dari jembatan Tol Susukan KM 426 sedangkan Sweetha dibuang tanggal 7 Maret 2022 di KM 425.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik didapatkan temuan baru, bahwa yang buang dahulu adalah anak dari korban Sweetha," jelas Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan pelaku ditangkap di depan Mapolda Jawa Tengah pada Rabu (16/3) malam. Saat itu pelaku sempat mendatangi Polda Jateng untuk membuat alibi dengan berpura-pura melaporkan kehilangan orang.

"Pelaku dan korban (perempuan) sesama tenaga kesehatan (nakes), vaksinator," jelas Djuhandani.

Atas perbuatannya, Dony dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 80 juncto 76c UU RI Tahun 35 Tahun 2014 tentang Anak.

Sementara itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Ranting Sleman Tengah berduka atas meninggalnya Sweetha. Tata, sapaannya, diketahui merupakan bidan yang bertugas di Rumah Sakit Mitra Sehat, Gamping, Sleman, dan tercatat sebagai anggota IBI Sleman Tengah sejak Oktober 2021.

"Harapannya dari IBI sendiri kasus ini bisa diusut secara tuntas. Jadi benar-benar secara tuntas pelakunya itu diberikan hukuman yang sesuai. Dibuka seterang mungkin dan sejelas mungkin," kata Ketua IBI Ranting Sleman Tengah Dwi Rahmawati, hari ini.




(sip/ams)


Hide Ads