Mahasiswa Jogja Jadi Muncikari, Bukti Uang-Kondom Bekas Disita

Mahasiswa Jogja Jadi Muncikari, Bukti Uang-Kondom Bekas Disita

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Kamis, 17 Mar 2022 16:46 WIB
Sejumlah barang bukti kasus perdagangan orang di Jogja dengan tersangka MR, Kamis (17/3/2022).
Sejumlah barang bukti kasus perdagangan orang di Jogja dengan tersangka MR, Kamis (17/3/2022). Foto: dok Polda DIY
Sleman -

Seorang mahasiswa berinisial MR (27) warga Kalasan, Sleman ditangkap polisi karena menjadi muncikari dan menjual teman wanitanya sebagai pekerja seks komersial. Sejumlah barang bukti pun disita polisi. Apa saja?

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto merinci barang bukti yang diamankan ada sejumlah uang tunai. Kemudian alat kontrasepsi juga turut disita, baik yang belum terpakai dan yang sudah dipakai.

"Barang bukti yang bisa diamankan dari peristiwa ini ada beberapa kondom baik yang sudah terpakai ataupun yang belum terpakai. Kemudian handphone, tisu bekas, uang tunai Rp 2 juta, uang tunai Rp 1,5 juta, kemudian sprei dan termasuk 2 buah kunci kamar dimana peristiwa tersebut terjadi," kata Yuli saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Yuli, tersangka menjual kedua korban secara online. Selain itu, diketahui juga bahwa kedua perempuan yang dijual itu merupakan teman tersangka.

"Jadi sebenarnya dua orang perempuan ini tidak semata-mata menjadi PSK. Tetapi yang bersangkutan juga bersahabatan dengan tersangka. Jadi mereka sudah saling kenal dan saling membutuhkan sehingga terjadi transaksi seperti itu. Korban satu mahasiswa, satu bukan mahasiswa bukan pekerja," jelas Yuli.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Dia juga akan dijerat menggunakan pasal 296 dan 506 KUHP dengan ancaman Pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa berinisial MR (27) ditangkap Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). MR warga Kalasan, Sleman, itu ditangkap karena menjadi muncikari dengan menjual dua perempuan temannya sendiri ke pria hidung belang.

"Jadi tindak pidana ini adalah perekrutan eksploitasi seseorang untuk dijadikan pelacur atau mempermudah orang lain melakukan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau mengambil keuntungan dari pelacuran wanita tersebut," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (17/3/2022).

Yuli mengatakan, kasus ini terungkap pada 2 Februari 2022 lalu. Saat itu, tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di salah satu hotel daerah Kapanewon Depok, Sleman. Dalam razia itu, polisi mengamankan tersangka dan dua perempuan yang dijualnya.




(ahr/aku)


Hide Ads