Eks Pejabat PDAM Banjarnegara Ditahan Terkait Korupsi Iuran BPJS

Eks Pejabat PDAM Banjarnegara Ditahan Terkait Korupsi Iuran BPJS

Uje Hartono - detikJateng
Rabu, 16 Mar 2022 12:25 WIB
Mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara, SR, ditahan, Rabu (16/3/2022).
Mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Banjarnegara, SR, ditahan karena kasus korupsi iuran BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: dok Kejari Banjarnegara)
Banjarnegara - Mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara, SR (52), ditetapkan tersangka dugaan korupsi. SR diduga melakukan korupsi sebesar Rp 126 juta.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka SR di Rutan Banjarnegara. Penahanan dilakukan usai usai SR memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejari pada Selasa (16/3/2022) kemarin.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka SR yang merupakan mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Banjarnegara kemarin atas dugaan kasus korupsi," ujarnya saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Rabu (16/3/2022).

Ia menyebut, SR diduga melakukan penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan dan penyelewengan pembelian peralatan berupa pipa dan aksesori pada tahun 2016 sampai tahun 2017. Namun iuran BPJS tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.

"SR diduga melakukan penyelewengan dana Iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran iuran BPJS ini merupakan tugas tersangka SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian tapi oleh SR tidak dibayarkan malah digunakan untuk keperluan pribadi," terangnya.

Selain itu, saat pembelian pipa dan aksesori PDAM Banjarnegara, SR belum membayarkan kepada rekanan. Padahal, pengeluaran uang untuk membayar pembelian pipa dan aksesori telah dilaksanakan dengan voucher pengadaan pipa dan cek.

"Jadi pada saat pengadaan pipa dan aksesori PDAM, tersangka ini tidak membayarkan kepada rekanan. Uang tersebut juga sama digunakan untuk kepentingan pribadi," sebutnya.

"Untuk kerugian negara dalam hal ini Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 126.675.968. Saat ini tersangka SR ditahan di Rutan Banjarnegara selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.


(sip/aku)


Hide Ads