Jual-Beli Obat Terlarang, Ibu Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi

Jual-Beli Obat Terlarang, Ibu Muda di Banjarnegara Diciduk Polisi

Uje Hartono - detikJateng
Rabu, 09 Mar 2022 16:47 WIB
Ilustrasi Napi Transgender di Penjara Pria
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStock)
Banjarnegara -

Ibu rumah tangga berinisial AJ (27) di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah diciduk polisi. Wanita tersebut merupakan pelaku jual-beli obat terlarang melalui online.

AJ ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarnegara pada Februari 2022 lalu dengan barang bukti berupa 1.000 lebih butir obat jenis hexymer dan yarindo. Obat terlarang tersebut dibeli melalui online.

"Saya beli dari online. Kemudian saya jual lagi di wilayah Banjarnegara saja," ujar AJ saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (9/3/2022).

Di kesempatan yang sama, Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan obat tersebut dijual paketan masing-masing berisi 10 butir. Selain itu ada juga yang dikonsumsi sendiri.

"Pelaku mendapatkan bukti yang kami amankan berasal dari toko online, juga Facebook. Kemudian dijual lagi dan dibungkus per 10 butir," ungkap Hendri.

Dari pengakuan AJ, faktor ekonomi menjadi motif dia nekat jual-beli obat terlarang.

Akibat perbuatannya, ibu muda ini dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," sebutnya.

Dengan adanya jual-beli obat terlarang melalui online, pihaknya akan melakukan pemantauan khusus. Mengingat obat-obatan terlarang dengan mudah dijual-belikan melalui online.

"Perlu langkah-langkah dari kami karena para pelaku ini dengan mudahnya mendapatkan atau membeli melalui online," imbuhnya.



Simak Video "Pria di Cianjur Dibekuk Polisi, Hendak Edarkan 29 Ribu Obat Terlarang"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/sip)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT