PNS Banjarnegara Penipu Minyak Goreng Murah Rp 2,5 M Sebulan Bolos Kerja

PNS Banjarnegara Penipu Minyak Goreng Murah Rp 2,5 M Sebulan Bolos Kerja

Uje Hartono - detikJateng
Senin, 07 Mar 2022 14:50 WIB
Kepala BKD Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo, Senin (7/3/2022).
Kepala BKD Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo, Senin (7/3/2022). (Foto: Uje Hartono/detikJateng)
Banjarnegara -

Seorang PNS Kabupaten Banjarnegara, FY, yang menjadi pelaku penipuan modus minyak goreng murah masih buron hingga saat ini. FY ternyata diketahui sudah bolos kerja lebih dari sebulan lamanya.

"Sesuai laporan, yang bersangkutan sudah tidak masuk kerja selama 36 hari kerja secara berturut-turut," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara Yusuf Agung Prabowo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/3/2022).

BKD Banjarnegara berencana akan memanggil FY. Namun, seperti sebelumnya, PNS golongan 2D di lingkungan Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan Banjarnegara ini kembali mangkir dari panggilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan hari ini tanggal 7 diundang tetapi tidak hadir. Itu hak yang bersangkutan. Tetapi kami secara administrasi untuk melakukan penindakan harus melalui tahapan-tahapan termasuk mengundang. Hari ini merupakan panggilan kedua," terangnya.

Nantinya dari tahapan tersebut akan digunakan untuk melakukan sidang kode etik PNS. Hasilnya akan direkomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memutuskan, terkait sanksi berat, sedang atau ringan.

ADVERTISEMENT

"Setelah ada berita acara kepegawaian, kita akan ajukan ke sidang kode etik PNS. Dari situ tim kode etik akan merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati atau plh bupati yang sedang menjabat untuk mengambil keputusan," jelasnya.

Menurut Agung, jika bolos kerja hingga 36 hari merujuk pada perundang-undangan yang berlaku merupakan pelanggaran berat. Sehingga, FY terancam diberhentikan dengan tidak hormat.

"Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak hormat . Kalau terbukti yang bersangkutan mangkir kerja dengan dilengkapi dokumen pendukung seperti daftar absensi. Karena ini mangkir kerja segitu lamanya," ujarnya.

Sejauh ini Agung mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Banjarnegara untuk menghentikan gajinya di bulan ini.

"Kami sedang mengusulkan kepada BPPKAD untuk tidak membayarkan gajinya untuk bulan Maret," ujarnya.

Untuk diketahui, FY tengah menjadi buron Polres Banjarnegara setelah membawa kabur uang pelanggan minyak goreng. Padahal, berdasarkan data dari Polres Banjarnegara sedikitnya ada 17 korban dengan total kerugian Rp 2,5 miliar.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait FY. Yang bersangkutan masih berstatus PNS," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Bintoro Thio saat ditemui di Polres Banjarnegara, Jumat (4/3).




(sip/rih)


Hide Ads