Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ribuan barang-barang kiriman dari luar negeri melalui kantor pos yang tidak disertai dokumen lengkap. Barang-barang itu mulai dari produk makanan, minuman, elektronik, pakaian, CD hingga sex toys.
"Kita lakukan pemusnahan barang kiriman dari Kantor Pos Yogyakarta yang tidak memenuhi ketentuan. Total ada 3.207 paket yang pagi hari ini kita musnahkan, ini ada pakaian bekas, elektronik bekas, obat-obatan, seks toys, kemudian juga ada sepatu, yang semuanya tidak memenuhi ketentuan larangan pembatasan," kata Kepala Bea Cukai Yogyakarta Hengky Aritonang saat pemusnahan di Kantor Bea Cukai, Rabu (23/2/2022).
Barang-barang kiriman tersebut dikirim dari luar negeri menuju Indonesia tanpa disertai dokumen-dokumen perizinan yang lengkap dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam periode tahun 2021 hingga akhir Januari 2022. Dari ribuan paket itu, nilai barang ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang yang dimusnahkan dan telah dinyatakan sebagai barang milik negara pada tahun 2021 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.348.853.315," urainya.
Adapun barang yang dimusnahkan berupa jam tangan, handphone, laptop, dan aksesoris, buku-buku, dan CD, alat Kesehatan, skincare, mask, glove, obat-obatan, makanan, suplemen dan kosmetik. Selanjutnya ada pakaian, pakaian bekas dan aksesorisnya, sepatu, tas, parfum, sex toys, earphone, spare parts bekas.
"Kalau paket kiriman pos ini paling banyak dari China, dan yang mendominasi memang bisa dilihat di sini ada pakaian, obat-obatan, mungkin karena ketidaktahuan masyarakat bahwa obat-obatan itu hanya dibatasi untuk penggunaan pribadi saja," jelasnya.
Dikatakan Hengky, selain obat-obatan dan pakaian, paling banyak yang disita yakni sex toys. Menurut Hengky, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang jadi peminatnya walaupun tidak boleh diperjualbelikan di dalam negeri.
"Iya, melanggar yang kesusilaan. Ya nggak tahu ya masyarakat masih pesan aja, masih impor. Mungkin karena di online-nya bebas itu ya tapi ya pada saat masuk sini telah kami melakukan pengawasan itu. Karena kan itu tidak boleh diperjualbelikan dalam negeri," paparnya.
Selain barang kiriman, Bea Cukai juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terdapat 2 perkara penyidikan Tindak Pidana Cukai berupa rokok. Total rokok yang dimusnahkan hampir mencapai 350 ribu batang.
"Ada pemusnahan terhadap rokok ilegal hasil dari penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Jogja, ada dua kasus yang sudah putus pengadilan," katanya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan.
"Kami sudah mengerjakan tugas untuk mencegah barang-barang larangan dan pembatasan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Bagi masyarakat yang ingin membeli atau mengimpor barang dari luar negeri, mohon pahami dulu aturannya dan penuhi kelengkapan dokumennya," pungkasnya.
(ahr/mbr)