Seorang pria berusia 50 tahun ditangkap polisi karena mencuri di sebuah rumah di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang. Pelaku ditangkap ketika tengah bersembunyi.
"Alhamdulillah, pada hari Sabtu (19/2/2022) Unit Resmob Polres Semarang dan Reskrim Polsek Tuntang berhasil mengamankan pelaku seorang laki-laki berinisial MZ (50) yang bersembunyi di wilayah Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang," ungkap Kasat Reskrim Polres Semarang Tegar Satrio kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Tegar menjelaskan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (10/2) lalu. MZ melancarkan aksinya di malam hari ketika pemilik rumah tengah tidur.
"Pada tanggal 10 Februari kami mendapatkan laporan dari Polsek Tuntang tentang kejadian pencurian di Desa Delik Kecamatan Tuntang. Kami perintahkan Unit Resmob Polres Semarang back up Reskrim Polsek Tuntang untuk lakukan penyelidikan kejadian tersebut," terang Tegar.
Pencurian itu diketahui oleh korban inisial FA sekitar pukul 05.00 WIB, saat dia hendak menunaikan salat Subuh dan mendapati ponsel miliknya raib. Selanjutnya korban membangunkan istrinya, dan tas milik istrinya yang berisi sejumlah uang, KTP dan STNK sepeda motor ikut raib.
Tak berhenti di situ, akhirnya FA menuju kamar orang tuanya dan mendapati jendela serta terali sudah rusak.
"Setelah korban melapor kami melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi untuk dilakukan penyidikan," imbuhnya.
Saat ini Satreskrim Polres Semarang melakukan pendalaman serta pengembangan kasus yang memungkinkan ada TKP lainnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku sudah diamankan dan akan didalami, dimungkinkan ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polisi Ringkus 'Ninja' Pencuri Tabungan Siswa hingga Gas!"
(rih/ahr)