4 Fakta Rekam Jejak Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Cabuli Santri

4 Fakta Rekam Jejak Pengasuh Ponpes di Kulon Progo Cabuli Santri

Jalu Rahman Dewantara - detikJateng
Selasa, 15 Feb 2022 09:04 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Kulon Progo -

Pengasuh pondok pesantren berinisial MSMA alias S di Kabupaten Kulon Progo, DIY, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Berikut rekam jejak kasus kiai cabul tersebut

1. Laporan Awal

Orang tua korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Sentolo pada Senin (27/12/2021).

"Kami sebagai orang tua ke sini mencari keadilan karena ada asas praduga bahwa anak saya itu telah dilecehkan Pak Kiainya itu," ungkap ayah korban, warga Kota Jogja, usai melaporkan dugaan aksi pelecahan seksual di Polsek Sentolo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayah itu mengatakan anak perempuannya yang berumur 15 tahun mondok di ponpes di Tuksono, Sentolo, sejak setahun lalu. Selama itu pula korban sering dihubungi via WhatsApp oleh S yang merupakan kiai ponpes. Modusnya meminta dipijit oleh korban. Saat itulah S memegang alat vital korban.

"Saya belum tahu aksi ini dilakukan sejak kapan, tapi yang pasti anak saya bilang sudah beberapa kali," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perbuatan S terkuak setelah korban curhat dengan temannya sesama santri di pondok. Curhatan itu selanjutnya dilaporkan ke petinggi pondok, Lurah Ponpes. Oleh Lurah Ponpes, AS disarankan bercerita ke orang tuanya hingga kemudian berlanjut laporan ke polisi.

2. Pemeriksaan Saksi dan Alat Bukti

Laporan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan S masuk tahap penyelidikan. Polisi memeriksa tiga saksi dan mengantongi alat bukti chat (percakapan) antara S dengan korban.

"Kasus tersebut ditangani Polres Kulon Progo. Sampai saat ini kami telah memeriksa 3 saksi, antara lain ibu korban, Bhabinkamtibmas setempat, dan korban," kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (28/12/2021).

Soal alat bukti, Jeffry menyebut hasil tangkapan layar berisi percakapan antara pelaku dengan korban.

3. Saksi Bertambah, S Jadi Tersangka

Penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan S terus berlanjut. Polisi memeriksa 17 saksi, termasuk 2 orang saksi ahli.

"Kami sudah memeriksa 17 saksi, dua di antaranya saksi ahli, yaitu ahli bahasa dan pidana," ungkap Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (4/1/2022).

Jeffry menerangkan, pemeriksaan saksi dilanjutkan dengan pemanggilan S. "Tidak ada kesulitan, kami sesuai prosedur. salah satunya memeriksa para saksi guna menguatkan hasil," ucapnya. Tak lama kemudian, S ditetapkan sebagai tersangka.

4. Dilimpahkan ke Kejari

Setelah cukup lama tak ada kabar, kasus dugaan pencabulan dengan tersangka S memasuki babak baru. Berkas perkara kiai itu telah dilimpahkan ke Kejari Kulon Progo.

"Hari ini telah berlangsung penyerahan tersangka dari penyidik Polres Kulon Progo kepada tim Jaksa Penuntut Umum atas perkara Pidana Umum Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka MSMA terhadap korban," ungkap Kepala Kejari Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti, dalam keterangan tertulis, Senin (14/2/2022).

Polisi juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut, meliputi dua ponsel milik korban dan tersangka serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian.

"Penuntut Umum Kejari Kulon Progo melakukan penahanan terhadap tersangka, kemudian tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Wates," ucap Yuni.

Menurut Yuni, kejadian diduga pencabulan itu bermula pada April 2021, saat korban dan tersangka melakukan perjalanan dari Yogyakarta dengan mengendarai mobil. Saat itu tersangka melakukan pencabulan di dalam mobil.

"Selanjutnya, pada Mei 2021, tersangka memanggil korban ke rumah tinggalnya kemudian melakukan aksi serupa. Tersangka juga memberikan korban sejumlah uang agar anak korban tutup mulut," ungkapnya.

Yuni menjelaskan, S disangkakan melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ia akan disangkakan undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang Undang Jo Pasal 76E Undang Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," jelasnya.




(dil/dil)


Hide Ads