Masih ingat dengan kasus korupsi mantan Camat Purbalingga, Raharjo Minulyo (RM)? Kasus dugaan korupsi pengelolaan APBD yang merugikan negara sebesar Rp 424.965.979 itu telah dalam proses persidangan.
"Untuk agenda perkara tipikor mantan Camat Purbalingga besok selasa (15/2) agendanya adalah replik (tanggapan JPU atas pleidoi)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana, Senin (14/2/2022).
Wahyu menyebut JPU sebelumnya menuntut Raharjo dengan hukuman 20 bulan bui ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, RM diminta membayar uang pengganti senilai Rp 194.850.524.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan jika tidak membayar UP dalam satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup UP, jika hartanya tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara satu tahun" jelas dia.
Dihubungi terpisah, pengacara Raharjo Minulyo, Endang Yulianti mengatakan pihaknya telah menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada Selasa (8/2) pekan lalu. Dalam pleidoinya, Endang menyampaikan sejumlah permohonan untuk meringankan hukuman bagi kliennya.
"Garis besar Pledoi kita adalah memohon keringanan hukuman dan menghapus tuntutan UP sebesar Rp194.850.524," kata Endang saat dihubungi detikJateng.
Endang menyebut pertimbangan itu berdasarkan pada sejumlah temuan soal kesalahan administrasi. Pihaknya mencontohkan pada temuan pembayaran listrik dan PDAM serta pajak kendaraan dinas yang disebut sebagai temuan yang memberatkan.
"Temuan yang kaitannya dengan pembayaran listrik dan air jika tidak dibayarkan tentu akan dicabut begitu juga soal pajak kendaraan," ujarnya
Pihaknya juga berharap hukuman tambahan berupa uang pengganti dihapus. Hal ini karena kliennya telah beriktikad baik untuk mengembalikan dana tersebut meskipun tidak sepenuhnya.
"Dari kerugian yang disebut, klien kami telah beritikad baik mengembalikan sebesar Rp230.115.446 namun karena kemampuan keuangan kita meminta untuk dihapuskan," ucapnya.
Sebelumnya, diberitakan Kejaksaan Negeri Purbalingga menetapkan Raharjo Minulyo (RM) mantan Camat Purbalingga sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan APBD. Raharjo pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Purbalingga.
"Berdasarkan bukti permulaan telah menetapkan saudara RM selaku mantan Camat Purbalingga. Penetapan berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021," kata Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan di kantornya, Senin (23/8).
(ams/mbr)