Penjual sekaligus peracik miras oplosan berinisial P (38) ditetapkan tersangka kasus tewasnya 9 pemuda usai pesta miras di Jepara. Berikut fakta-fakta di balik tewasnya 9 pemuda usai pesta miras oplosan.
1. Polisi temukan campuran miras oplosan dengan perasa kopi
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fahrur Rozi mengatakan ada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan tempat pesta miras. Pertama di warung angkringan tersangka P dan rumah orang tuanya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya etanol hingga ada perasa kopi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi perlu diketahui ada dua TKP penggeladahan pertama warungnya, itu mendapatkan botol, cangkir bekas ini, kemudian ada teko plastik dari TKP. Sedangkan etanol yang berisi 5 liter ada sudah jadi diracik ada perasa kopi," jelas Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (7/2).
"Kemudian ember etanol, semua, takar, teko takar, sampai ada corong, ada alat mengukur kadar alkohol, kita dapatkan dari orang tua si tersangka P," imbuhnya.
2. Tersangka racik miras oplosan dari etanol, air putih dan perasa
Rozi mengatakan tersangka P mendapatkan keahlian meracik miras dari temannya A yang juga merupakan penjual miras. P meracik miras oplosan dan dijual dengan harga Rp 30 ribu per botolnya.
"Racikannya terdiri dari 2 liter etanol, ditambah satu galon air putih, diaduk setelah diaduk dikasih perasa, ada kopi, nanas, kemudian dibungkus 1,5 liter. Satu botolnya harganya Rp 30 ribu," terang Rozi.
3. Polisi tunggu hasil uji sampel miras oplosan
Rozi menyebut hasil sampel uji miras oplosan belum diketahui. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan saksi yang ikut pesta miras oplosan tersebut.
"Terkait masalah perkara ini kami mendalami peran dari saksi yang lain, apakah menetapkan jadi tersangka kami mohon waktu, karena kami menunggu hasil labfor di Polda Jateng yang sekarang diuji," ungkap Rozi.
4. Total 9 korban tewas usai pesta miras
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan total korban tewas usai pesta miras di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, ada 9 orang. Terdiri dari dua orang meninggal dunia di rumah dan tujuh orang meninggal dunia di rumah sakit.
"Dan informasi memang ada delapan orang dirawat di rumah sakit dan kondisi saat ini enam orang sudah pulang dan pulih, tinggal dua orang," terang Warsono saat konferensi pers di Mapolres Jepara.
5. Terungkap usai ada 3 pemuda tewas beruntun
Warsono mengatakan kasus ini terungkap setelah ada tiga pemuda Desa Karanggondang tewas secara beruntun. Ketiganya meninggal dunia akibat dari miras oplosan tersebut. Hingga akhirnya penjual sekaligus peracik miras P ditetapkan menjadi tersangka.
6. Puluhan liter etanol diamankan polisi
Warsono mengatakan dari hasil penyidikan didapatkan beberapa barang bukti yang diamankan polisi. Di antaranya puluhan liter etanol, satu botol miras oplosan, hingga puluhan botol bekas miras oplosan.
"Kemudian barang bukti yang kita sita empat jeriken etanol isi 5 liter, satu jeriken etanol isi 20 liter, satu jeriken etanol isi 15 liter, satu botol miras oplosan, 20 botol kosong bekas oplosan," terang dia.
7. Tersangka P terancam hukuman 15 tahun
Tersangka P kini mendekam di Mapolres Jepara. Kata Warsono tersangka terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Pasal 204 KUHPidana dan atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Warsono.
(aku/ahr)