Bandar Arisan Online Salatiga Divonis 9 Bulan Penjara

Bandar Arisan Online Salatiga Divonis 9 Bulan Penjara

Wahyu Turi Krisanti - detikJateng
Senin, 07 Feb 2022 19:54 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)
Salatiga -

Bandar arisan online di Salatiga, Resa Agata Putri alias Maryuni Kemplink, dan suami sirinya Benny Larsiga, masing-masing divonis 9 bulan penjara. Vonis ini dari salah satu perkara penipuan arisan online yang menjerat keduanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga Moch Riza Wisno Wardhana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, menyebutkan sidang vonis digelar Pengadilan Negeri (PN) Salatiga secara daring, Senin (7/2).

Disebutkan dalam keterangan tertulis itu, majelis hakim PN Salatiga menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan atas perbuatannya terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing 9 bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas putusan tersebut, penuntut umum menyatakan pikir-pikir," katanya, Senin (7/2/2022).

Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan terdakwa untuk mengembalikan uang senilai Rp 71.300.000 kepada korban. Sementara barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM, dan sim card dikembalikan kepada kedua terdakwa.

ADVERTISEMENT

Saat ini Polda Jawa Tengah juga sedang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua terdakwa untuk mengusut dugaan penipuan terhadap korban lain.

"Bahwa pada saat ini, para terdakwa juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan dengan korban lainnya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, bandar arisan online berinisial RAPS (34) di Salatiga, Jawa Tengah, telah menjadi tersangka dan ditahan. Dari perhitungan sementara jumlah kerugian member-nya mencapai Rp 4,7 miliar.

"Kasus arisan online dengan pelapor F di mana yang bersangkutan sudah kenal dengan tersangka inisial RA," kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (24/9/2021).

Dengan korban F, tersangka yang memiliki nama alias Maryuni Kemplink ini berkomunikasi sejak Juli 2021 dengan menawarkan arisan online yang memberikan keuntungan bunga dalam waktu sekitar 2 minggu. Korban sudah memberikan uang Rp 71,3 juta mulai dari 12 hingga 16 Agustus 2021.

"Kerugian korban dengan transaksi sebanyak 10 kali yaitu Rp 71,3 juta," jelasnya.

Dari pengembangan kasus itu sementara diketahui tersangka sudah beraksi mulai Februari 2021 dan memakan banyak korban. Hingga saat ini yang tercatat sudah ada sembilan orang korban.

"Dengan modus sama, sementara kami data kan ada sembilan orang korban. Ini masih bergulir, bisa bertambah karena tidak hanya warga Salatiga saja. Total kerugian dari sembilan korban kurang lebih Rp 4,7 miliar," jelasnya.

Indra menjelaskan tersangka awalnya mengajak orang-orang yang dikenalnya untuk menyetor uang arisan dengan janji bunga. Awalnya uang bunga yang diberikan ke korban sebenarnya uang para korban sendiri. Dengan cara itu, para korban percaya dan akhirnya mencari tambahan member lainnya.

"Ya sebenarnya uang bunga itu uang korban sendiri," tutur Indra.




(rih/sip)


Hide Ads