Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo

Almas datang ke PN Solo pukul 09.20 WIB dengan naik ojek online. Dia datang dengan pakaian nyentrik, mengenakan setelan jas warna biru, dasi, dan berkacamata. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

"Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya,"  kata Almas, Kamis (30/11). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Sementara Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Sidang dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Aryanto dan Hakim Anggota Agus Darwanta serta Hasanur. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Pihak penggugat, Ariyono Lestari hadir didampingi kuasa hukumnya. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dengan pemeriksa perkara dan dilanjutkan untuk mediasi. Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak sehingga sidang hanya berlangsung sekira 30 menit. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Almas datang ke PN Solo pukul 09.20 WIB dengan naik ojek online. Dia datang dengan pakaian nyentrik, mengenakan setelan jas warna biru, dasi, dan berkacamata. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya,  kata Almas, Kamis (30/11). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sementara Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sidang dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Aryanto dan Hakim Anggota Agus Darwanta serta Hasanur. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Pihak penggugat, Ariyono Lestari hadir didampingi kuasa hukumnya. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dengan pemeriksa perkara dan dilanjutkan untuk mediasi. Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak sehingga sidang hanya berlangsung sekira 30 menit. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng