Keluarga ahli waris WR Soepratman menjelaskan terkait royalti dari karya-karya sang maestro, termasuk lagu Indonesia Raya. Pihak keluarga juga menjelaskan soal lagu-lagu lain karya WR Soepratman.
Hal itu dijelaskan Ketua Umum Yayasan WR Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, Endang Wj Turk, yang juga cicit dari Ngadini (kakak WR Soepratman). Dia menjelaskan hak cipta dari Lagu Indonesia Raya sudah diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia oleh empat ahli waris yaitu Roekijem Soepratijah, Roekinah Soepratirah, Ngadini Soepratini, Gijem Soepratinah.
"Hak cipta lagu kebangsaan Indonesia Raya telah diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Republik Indonesia tanpa syarat oleh empat orang ahli waris almarhum W.R. Soepratman," kata Endang dalam keterangan yang diterima detikJateng, Kamis (21/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar hukum penyerahan hak cipta tersebut adalah Surat Keputusan Menteri P.P. dan K tanggal 25 Desember 1957, No. 129599/D dan Surat Putusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan tanggal 14 Maret 1960, yang menetapkan pemberian hadiah berupa uang sebesar Rp 250.000 sebagai tanda penghargaan kepada keempat ahli waris.
"Dengan demikian, seluruh hak cipta lagu Indonesia Raya telah diserahkan kepada negara secara penuh dan tanpa syarat. Jika dikonversikan ke nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih Rp 6,4 miliar, atau sekitar Rp 1,6 miliar per ahli waris," ujarnya.
Dia menjelaskan pihak Yayasan masih berusaha melestarikankarya WR Soepratman yang sempat hilang. Ada dua lagu yang ditemukan liriknya saja yang kemudian diaransemen dan dinyanyikan dengan apik pada tahun 2023 oleh Antea Putri Turk, cicit buyut dari Ngadini (kakak kandung WR Soepratman). Lagu tersebut berjudul Indonesia Tjantik dan Indonesia Hai Iboekoe.
"Untuk karya baru tersebut, Antea berhak atas hak cipta dan royalti," ujarnya.
Hingga kini diketahui ada 16 lagu karya WR Soepratman, empat di antaranya baru diketahui judulnya yaitu Bendera Kita, Bangunlah Hai Kawan, Pandu Indonesia, dan Indonesia Muda. Sedangkan 12 lagu lainnya yaitu Indonesia Raya (3 stanza), Indonesia Tjantik, Dari Barat Sampai ke Timur, Indonesia Hai Ibuku, Mars KBI-Kepanduan Bangsa Indonesia, Ibu Kita Kartini, Di Timur Matahari, Pahlawan Merdeka, Mars Parindra, Mars Surya Wirawan, Matahari Terbit, dan Selamat Tinggal.
"Di antara lagu-lagu tersebut, selain Indonesia Raya, terdapat empat lagu wajib nasional, Ibu Kita Kartini, Dari Barat Sampai ke Timur (lebih dikenal dengan Dari Sabang Sampai Merauke), Pahlawan Merdeka, dan Di Timur Matahari. Lagu-lagu ini masih sering dinyanyikan hingga kini, namun keluarga ahli waris tidak pernah memperoleh bentuk apresiasi apa pun. Kami, keluarga besar ahli waris yang berhimpun dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman Meester Cornelis Jatinegara, satu-satunya yayasan resmi dan sah menegaskan bahwa kami tidak pernah menuntut royalti (hak ekonomi)," tutur Endang.
"Yang kami harapkan adalah pengakuan atas hak moral, berupa apresiasi kepada Yayasan kami serta kepada Antea Putri Turk selaku Duta Yayasan, agar ia dapat terus mengembangkan dan melestarikan karya buyutnya," tegasnya.
Endang menyebut Antea bersama ayahnya, Dario Turk juga berupa dalam riset dan pelestarian lagu-lagu W.R. Soepratman yang sempat hilang dan terlupakan, bahkan menerima Penghargaan MURI atas pembuatan dan peluncuran Album Perdana 12 Lagu WR Soepratman pada 10 November 2023 di Gedung Sapta Pesona, Kemenparekraf.
"Kami juga berharap Antea Putri Turk dapat diundang oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyanyikan 12 lagu karya asli W.R. Soepratman dalam sebuah Konser Kenegaraan di Istana Merdeka, di hadapan Bapak Presiden dan seluruh jajaran pemerintah, sebagai bentuk penghormatan negara kepada pencipta lagu kebangsaan serta karya-karya perjuangan beliau," tutup Endang.
(apl/apu)