Ada kabar baik buat komunitas maupun lembaga independen yang bergerak di bidang kebudayaan. Tahun ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemndikbud Ristek kembali membuka peluang pendanaan untuk kegiatan kebudayaan, khususnya seputar kearifan lokal, dengan nilai bantuan maksimal Rp 500 juta per satu kategori kegiatan.
Dikutip dari fbk.id, bantuan pemerintah melalui program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) kali ini mengusung tema Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, Papan) untuk Kekinian Dan Masa Depan. Pendaftaran proposalnya dilaksanakan pada 14 Februari - 14 Maret 2022.
"Tema ini dipilih karena merupakan tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia, yang lantas berkembang dan menjadi kekayaan budaya Indonesia hingga kini," tulis keterangan resmi dari fbk.id seperti dilihat detikJateng, Kamis (3/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cakupan kegiatan yang bisa mendapatkan bantuan pemerintah itu terbagi dalam dua kategori. Pertama, dokumentasi karya/pengetahuan maestro, berupa kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari seorang maestro. Kedua, pendayagunaan ruang publik, berupa pemanfaatan sarana atau prasarana publik secara fisik maupun virtual untuk pemajuan kebudayaan.
Dikutip dari Peraturan Ditjen Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang kebudayaan (FBK) Tahun 2022, ada 7 kriteria bagi komunitas budaya dan lembaga/organisasi Kemasyarakatan yang akan menjadi prioritas menerima bantuan FBK 2022.
Kriteria itu di antaranya melibatkan atau membuka akses partisipasi aktif disabilitas, atau lansia, atau perempuan (sebagai aktor utama promosi kesetaraan gender), atau melakukan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.
Bagi komunitas dan lembaga atau organisasi kemasyarakatan di bidang budaya yang tertarik mengikuti program ini, sila cek informasinya di akun Instagram resmi Ditjen Kebudayan, @budayasaya. Jangan lupa, unduh petunjuk teknisnya di situs fbk.id. Di situs tersebut, anda juga bisa mempelajari karya-karya penerima FBK tahun sebelumnya.
Untuk diketahui, Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) adalah kegiatan pendukungan berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan. FBK dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait bidang kebudayaan (stakeholder) untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh. FBK tidak untuk pembangunan fisik dan bersifat non-komersial.
(dil/sip)