807 Karyawan Pabrik Garmen di Semarang Terancam PHK

807 Karyawan Pabrik Garmen di Semarang Terancam PHK

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 24 Jul 2026 20:45 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Semarang -

Sebanyak 807 karyawan sebuah perusahaan garmen di Kota Semarang terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) usai perusahaan itu disebut mengalami kerugian. Para buruh pun meminta hak-haknya seperti pesangon dibayarkan secara penuh.

Hal itu disampaikan Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Tengah (Jateng), Mulyono. Ia mengatakan, total pekerja di pabrik garmen tersebut sekitar 807 orang. Proses mediasi tengah berproses di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.

"Yang kami dampingi di Semarang sekitar 807 pekerja yang terancam PHK dan saat ini sedang diproses melalui mekanisme tripartit di dinas," kata Mulyono di halaman Kantor Gubernur Jateng, Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 807 karyawan itu, kata Mulyono, sekitar 450-500 orang merupakan anggota KASBI yang kini didampingi dalam proses penyelesaian PHK. Menurutnya, perusahaan menyampaikan alasan PHK karena mengalami kerugian.

ADVERTISEMENT

"Katanya merugi. Dugaannya tidak bayar pajak, terus akhirnya mengarahnya terkait kerugian. Kita sudah melakukan langkah-langkah, karena sebelum dikatakan rugi atau penutupan, kawan-kawan itu lembur terus melebihi ketentuan, Sabtu juga lembur. Dalam 2 tahun ini lembur terus," ucapnya.

Mulyono mengatakan, saat ini mediasi telah memasuki tahap kedua. KASBI meminta perusahaan memenuhi hak-hak pekerja, terutama pembayaran pesangon secara penuh.

Menurutnya, perusahaan menawarkan pembayaran pesangon sebesar hanya setengah dari pesangon karena mengaku merugi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Namun, serikat buruh menginginkan pembayaran satu kali.

"Merugi tapi kok tetap produksi. Harusnya kalau merugi, stop dari dulu. Itu yang membuat kita harus melawan satu kali, bahkan sampai 2 setengah kali, kita masukkan lembur-lembur yang dulu tidak dibayar," ucapnya.

"Satu itu artinya, kalau di dalam sistem pesangon itu ada pesangon, ada tunjangan masa kerja, ada hak-hak cuti yang belum diambil," lanjutnya.

Ia pun menilai, pemerintah perlu mengambil langkah untuk mencegah gelombang PHK, salah satunya dengan membantu meringankan beban dunia usaha tanpa mengorbankan pekerja.

"Kami berharap pemerintah mencari solusi agar perusahaan tidak mudah melakukan PHK. Jangan sampai buruh terus menjadi korban," ucapnya.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno memastikan Pemerintah Kota Semarang terus mengawal proses PHK agar seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan.

"Sudah sesuai skema. Insyaallah lancar. Pengusaha tetap bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja," kata Sutrisno saat dihubungi detikJateng.

Ia menjelaskan, PHK dilakukan secara bertahap hingga Oktober 2026. Menurutnya, skema tersebut juga mempertimbangkan masa berakhirnya kontrak kerja serta administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Total sekitar 800 karyawan, yang berproses tahap awal sekitar 200, sisanya bertahap sampai Oktober. Yang kontraknya habis diselesaikan sesuai tahapannya. (Alasan PHK apa?) Masalah keuangan. Sudah tidak ada order," katanya.

Disnaker Kota Semarang juga menyiapkan pelatihan bagi pekerja yang ber-KTP Kota Semarang agar memiliki keterampilan untuk berwirausaha atau mencari pekerjaan baru.

"Bagi yang ber-KTP Semarang silakan datang ke Disnaker. Akan kami latih melalui program pelatihan di BLK agar punya bekal membuka usaha atau mencari pekerjaan baru," pungkasnya.



(alg/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads