Cara Lihat Penerima PIP 2026 di pip.kemendikdasmen.go.id Lengkap Jadwal Cair

Nur Umar Akashi - detikJateng
Senin, 08 Jun 2026 12:30 WIB
Ilustrasi PIP 2026 (Foto: Dok. Laman PIP Kemdikbud)
Solo -

Ketimbang menerka-nerka apakah masuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak, detikers bisa langsung mengeceknya lewat situs resmi yang disediakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Caranya?

Perlu detikers ketahui, berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Juknis Pelaksanaan PIP, ada sederet proses yang perlu dilewati sebelum siswa dianggap layak menerima PIP. Prosesnya dimulai dari pengusulan penerima mengacu DTSEN dan Dapodik.

Usai usulan diajukan, siswa yang dianggap berhak menerima akan dibuatkan SK Nominasi dan diwajibkan mengaktifkan rekening tabungan. Kemudian, siswa yang periode sebelumnya sudah menerima PIP dan memiliki rekening tabungan atau siswa SK Nominasi yang sudah mengaktifkan rekening, dimasukkan dalam SK Pemberian.

Selanjutnya, PIP dicairkan secara bertahap kepada siswa yang berhak. Untuk mengetahui apakah nama detikers termasuk, pengecekan mandiri bisa dilakukan via laman pip.kemendikdasmen.go.id. Berikut panduan lihatnya, lengkap jadwal cair dan nominal PIP 2026.

Cara Lihat Penerima PIP 2026 di Website Kemendikdasmen

Dirujuk dari laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, begini langkah-langkahnya untuk detikers ikuti:

  1. Buka SIPINTAR Kemendikdasmen dengan mengklik link https://pip.kemendikdasmen.go.id/.
  2. Setelah terbuka, fokuskan ke bagian 'Cari Penerima PIP'.
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom yang tersedia.
  4. Jawab soal matematika sederhana di bawah kolom NISN dan NIK.
  5. Pastikan data yang diinput sudah benar. Kemudian, tekan tombol 'Cek Penerima PIP'.
  6. Status penerima PIP akan muncul, seperti tahap penyaluran dan status pencairan dana.

Kapan PIP 2026 Cair?

Sejauh penelusuran detikJateng pada Senin, 8 Juni 2026, belum ada juknis penyaluran PIP 2026. Oleh karena itu, termin penyalurannya hanya bisa diperkirakan berdasar pencairan tahun lalu.

Kembali dilihat dari Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, penyaluran PIP dibagi ke dalam 2 termin, yakni:

  • Termin 1: Januari-Juli
  • Termin 2: Agustus-Desember

Apabila penyaluran PIP 2026 menggunakan acuan termin yang sama, maka Juni masuk termin pertama. detikers yang merasa berhak menerima PIP disarankan menanyakan langsung ke pengurus untuk mendapat informasi terbaru.

Sementara itu, bila berkaca dari Persesjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah, PIP disalurkan dalam 3 termin. Berikut rinciannya:

  • Termin 1: Februari-April
  • Termin 2: Mei-September
  • Termin 3: Oktober-Desember

Nominal PIP 2026 Lengkap TK, SD, SMP, dan SMA

Mulai tahun ini, murid TK juga memeroleh dana PIP. Nominalnya mencapai Rp 450.000 per murid per tahun.

Adapun untuk penerima PIP jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, besarannya adalah:

Nominal PIP SD

  • Rp 225.000: Kelas VI Semester Genap
  • Rp 225.000: Kelas I Semester Gasal
  • Rp 450.000: Kelas I, II, III, IV, dan V Semester Genap
  • Rp 450.000: Kelas II, III, IV, V, dan VI Semester Gasal

Nominal PIP SMP

  • Rp 375.000: Kelas IX Semester Genap
  • Rp 375.000: Kelas VII Semester Gasal
  • Rp 750.000: Kelas VII dan VIII Semester Genap
  • Rp 750.000: Kelas VIII dan IX Semester Gasal

Nominal PIP SMA dan SMK

  • Rp 900.000: Kelas XII Semester Genap
  • Rp 900.000: Kelas X Semester Genap
  • Rp 1.800.000: Kelas X dan XI Semester Genap
  • Rp 1.800.000: Kelas XI dan XII Semester Gasal

Nominal PIP SMK Program 4 Tahun

  • Rp 900.000: Kelas XIII Semester Genap
  • Rp 900.000: Kelas X Semester Gasal
  • Rp 1.800.000: Kelas X, XI, dan XII Semester Genap
  • Rp 1.800.000: Kelas XI, XII, dan XIII Semester Gasal

Cara Mengambil Dana PIP 2026

Seperti telah disebut sekilas di atas, penerima PIP akan memeroleh rekening tabungan. Ke rekening itulah, dana PIP disalurkan. Lalu, bagaimana caranya?

Berdasar Persesjen Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, penerima PIP atau orang tua/wali penerima PIP berhak mengambil dana sesuai kebutuhan. Itu berarti, dana bisa diambil kapan saja dengan tanpa batas minimal/maksimal.

Menurut keterangan dari laman Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, pengambilan dana dapat dilakukan lewat teller bank. Bisa pula melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank penyalur.

Apabila ingin menarik dana lewat teller, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua
  • Buku tabungan

Nah, itulah pembahasan lengkap cara melihat penerima PIP 2026 lewat pip.kemendikdasmen.go.id beserta besaran dan cara mengambilnya. Semoga bermanfaat, ya!



Simak Video "Video: 10 Wilayah Tertinggi Kekeringan, Kabupaten di Pulau Jawa Mendominasi"

(num/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork