Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mungkin sudah dipahami secara utuh oleh masyarakat. Namun, banyak pertanyaan masih beredar mengenai PPPK paruh waktu.
Dikutip dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasar perjanjian kerja. Artinya, PPPK paruh waktu mirip dengan PPPK biasa, yang membedakan adalah masa kerja lebih fleksibel dan upahnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah.
Sebenarnya, berapa lama kontrak PPPK paruh waktu? detikJateng ini akan mengulas lama kontrak PPPK paruh waktu, hak, kewajiban, gaji, dan tunjangannya. Simak sampai tuntas, ya, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin Utamanya:
- PPPK paruh waktu dikontrak selama 1 tahun. Bisa diperpanjang berdasar kinerja.
- PPPK paruh waktu berhak mendapat upah dan fasilitas lain sebagaimana ASN.
- Gaji PPPK paruh waktu minimal sama seperti saat menjadi pegawai non-ASN atau setara upah minimum berlaku.
Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, lama kontrak PPPK paruh waktu adalah 1 tahun. Dasarnya adalah diktum ketiga belas yang berbunyi:
"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK."
Namun, setelah satu tahun, kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang. Faktor yang memengaruhi perpanjangan atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh adalah evaluasi kinerja.
"Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh Belas digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK," bunyi diktum ke-18 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 itu.
Perlu diketahui bahwasanya kontrak PPPK paruh waktu bisa dihentikan karena sejumlah alasan. Ini rinciannya sebagaimana tercantum di diktum ke-24:
- Diangkat menjadi PPPK atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
- Tidak berkinerja.
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
- Dipidana penjara paling singkat 2 tahun.
- Dipidana penjara karena melakukan pidana kejahatan jabatan atau pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Anggota PPPK paruh waktu berhak atas upah dan fasilitas lain sebagaimana layaknya seorang ASN. Artinya, mereka juga memiliki hak untuk menerima berbagai jenis tunjangan.
Adapun kewajibannya, sebagaimana dirinci diktum ke-22 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, adalah:
- Setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.
- Menjaga netralitas.
Ditinjau dari kacamata tugas, seorang PPPK paruh waktu punya kewajiban yang tak ubahnya anggota ASN lain. Hal ini dijelaskan langsung oleh Singgih Prabowo, Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak.
"Jadi kewajibannya mulai pengisian kinerja, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan lain sebagainya itu sama, karena mereka memiliki nomor induk pegawai," tuturnya pada Jumat (12/12/2025), dilansir laman Dinkominfo Kabupaten Demak.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Menurut ketetapan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, upah alias gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Atau, bisa juga disamakan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Disadur dari detikEdu, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 36 provinsi Indonesia yang resmi berlaku tahun 2026 sebagai gambaran:
- DKI Jakarta: Rp 5.729.876
- Jawa Timur: Rp 2.446.880
- DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
- Jawa Barat: Rp 2.317.601
- Jawa Tengah: Rp 2.317.386
- Banten: Rp 3.100.881
- Bali: Rp 3.207.459
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
- Papua Selatan: Rp 4.508.750
- Papua: Rp 4.436.283
- Papua Tengah: Rp 4.295.848
- Bangka Belitung: Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan: Rp 3.942.963.
- Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
- Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
- Papua Barat: Rp 3.840.947
- Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
- Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
- Riau: Rp 3.780.495
- Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
- Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
- Maluku Utara: Rp 3.552.840
- Jambi: Rp 3.471.497
- Gorontalo: Rp 3.405.144
- Maluku: Rp 3.334.499
- Sulawesi Barat: Rp 3.315.935
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
- Sumatera Utara: Rp 3.228.701
- Sumatera Barat: Rp 3.214.846
- Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
- Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
- Lampung: Rp 3.047.734
- Bengkulu: Rp 2.827.250
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Sejauh penelusuran detikJateng, belum ada aturan yang secara rinci membahas jenis tunjangan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, detikers dapat merujuk tunjangan yang diterima PPPK penuh waktu sebagai gambaran. Ini daftarnya yang memungkinkan:
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan spesialisasi pekerjaan, seperti tunjangan guru/dosen, tunjangan khusus provinsi Papua, dan tunjangan bahaya radiasi
- Tunjangan hari raya
Demikian sekilas mengenai lama kontrak PPPK paruh waktu, lengkap dengan hak, kewajiban, gaji, dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!
