Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu? Ini Hak, Kewajiban, Gaji-Tunjangannya

Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu? Ini Hak, Kewajiban, Gaji-Tunjangannya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 02 Jan 2026 11:34 WIB
Para PPPK paruh Waktu Bone saat dilantik di Lapangan Merdeka, Watampone.
PPPK paruh waktu. (Foto: Agung Pramono/detikSulsel)
Solo -

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mungkin sudah dipahami secara utuh oleh masyarakat. Namun, banyak pertanyaan masih beredar mengenai PPPK paruh waktu.

Dikutip dari Portal Berita Resmi Pemerintah Kota Depok, PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasar perjanjian kerja. Artinya, PPPK paruh waktu mirip dengan PPPK biasa, yang membedakan adalah masa kerja lebih fleksibel dan upahnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pemerintah.

Sebenarnya, berapa lama kontrak PPPK paruh waktu? detikJateng ini akan mengulas lama kontrak PPPK paruh waktu, hak, kewajiban, gaji, dan tunjangannya. Simak sampai tuntas, ya, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin Utamanya:

  • PPPK paruh waktu dikontrak selama 1 tahun. Bisa diperpanjang berdasar kinerja.
  • PPPK paruh waktu berhak mendapat upah dan fasilitas lain sebagaimana ASN.
  • Gaji PPPK paruh waktu minimal sama seperti saat menjadi pegawai non-ASN atau setara upah minimum berlaku.

ADVERTISEMENT

Berapa Lama Kontrak PPPK Paruh Waktu?

Berdasar Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, lama kontrak PPPK paruh waktu adalah 1 tahun. Dasarnya adalah diktum ketiga belas yang berbunyi:

"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK."

Namun, setelah satu tahun, kontrak PPPK paruh waktu bisa diperpanjang. Faktor yang memengaruhi perpanjangan atau bahkan pengangkatan menjadi PPPK penuh adalah evaluasi kinerja.

"Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh Belas digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK," bunyi diktum ke-18 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 itu.

Perlu diketahui bahwasanya kontrak PPPK paruh waktu bisa dihentikan karena sejumlah alasan. Ini rinciannya sebagaimana tercantum di diktum ke-24:

  1. Diangkat menjadi PPPK atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  2. Mengundurkan diri.
  3. Meninggal dunia.
  4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
  6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
  7. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
  8. Tidak berkinerja.
  9. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
  10. Dipidana penjara paling singkat 2 tahun.
  11. Dipidana penjara karena melakukan pidana kejahatan jabatan atau pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
  12. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Anggota PPPK paruh waktu berhak atas upah dan fasilitas lain sebagaimana layaknya seorang ASN. Artinya, mereka juga memiliki hak untuk menerima berbagai jenis tunjangan.

Adapun kewajibannya, sebagaimana dirinci diktum ke-22 PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, adalah:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
  2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik, dan kode perilaku ASN.
  4. Menjaga netralitas.

Ditinjau dari kacamata tugas, seorang PPPK paruh waktu punya kewajiban yang tak ubahnya anggota ASN lain. Hal ini dijelaskan langsung oleh Singgih Prabowo, Sub Koordinator Pengadaan BKPSDM Demak.

"Jadi kewajibannya mulai pengisian kinerja, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan lain sebagainya itu sama, karena mereka memiliki nomor induk pegawai," tuturnya pada Jumat (12/12/2025), dilansir laman Dinkominfo Kabupaten Demak.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Menurut ketetapan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, upah alias gaji PPPK paruh waktu paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Atau, bisa juga disamakan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Disadur dari detikEdu, berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 36 provinsi Indonesia yang resmi berlaku tahun 2026 sebagai gambaran:

  1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
  2. Jawa Timur: Rp 2.446.880
  3. DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
  4. Jawa Barat: Rp 2.317.601
  5. Jawa Tengah: Rp 2.317.386
  6. Banten: Rp 3.100.881
  7. Bali: Rp 3.207.459
  8. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.673.861
  9. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.455.898
  10. Papua Selatan: Rp 4.508.750
  11. Papua: Rp 4.436.283
  12. Papua Tengah: Rp 4.295.848
  13. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
  14. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
  15. Sumatera Selatan: Rp 3.942.963.
  16. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
  17. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
  18. Papua Barat: Rp 3.840.947
  19. Kalimantan Utara: Rp 3.770.000
  20. Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
  21. Kalimantan Timur: Rp 3.759.313
  22. Riau: Rp 3.780.495
  23. Kalimantan Selatan: Rp 3.686.138
  24. Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
  25. Maluku Utara: Rp 3.552.840
  26. Jambi: Rp 3.471.497
  27. Gorontalo: Rp 3.405.144
  28. Maluku: Rp 3.334.499
  29. Sulawesi Barat: Rp 3.315.935
  30. Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
  31. Sumatera Utara: Rp 3.228.701
  32. Sumatera Barat: Rp 3.214.846
  33. Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
  34. Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
  35. Lampung: Rp 3.047.734
  36. Bengkulu: Rp 2.827.250

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Sejauh penelusuran detikJateng, belum ada aturan yang secara rinci membahas jenis tunjangan PPPK paruh waktu. Oleh karena itu, detikers dapat merujuk tunjangan yang diterima PPPK penuh waktu sebagai gambaran. Ini daftarnya yang memungkinkan:

  1. Tunjangan suami/istri
  2. Tunjangan anak
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan struktural
  5. Tunjangan jabatan fungsional
  6. Tunjangan kinerja
  7. Tunjangan spesialisasi pekerjaan, seperti tunjangan guru/dosen, tunjangan khusus provinsi Papua, dan tunjangan bahaya radiasi
  8. Tunjangan hari raya

Demikian sekilas mengenai lama kontrak PPPK paruh waktu, lengkap dengan hak, kewajiban, gaji, dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!



(sto/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads