Memasuki bulan Mei 2026, banyak pelanggan mulai menyoroti tarif listrik PLN Mei 2026 per kWh, terutama bagi mereka yang masuk dalam kategori nonsubsidi. Pertanyaan mengenai apakah ada perubahan harga menjadi topik hangat di tengah fluktuasi ekonomi global yang sering kali berdampak pada sektor energi.
Belakangan ini, jagat media sosial memang sempat diramaikan oleh kabar burung yang mengeklaim adanya kenaikan biaya listrik secara diam-diam. Isu tarif listrik naik tanpa pemberitahuan ini cukup menyita perhatian dan membuat sebagian masyarakat khawatir akan membengkaknya tagihan bulanan mereka.
Lantas, benarkah tarif listrik di bulan ini mengalami kenaikan harga? Cek jawaban PLN dan rincian tarifnya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktor Penentu Naik Turunnya Biaya Listrik
Meskipun saat ini tarif dinyatakan tetap, perlu dipahami bahwa harga listrik untuk golongan nonsubsidi bisa berubah melalui mekanisme yang disebut Tariff Adjustment. Dilansir laman PLN, mekanisme ini dirancang agar tarif yang dibayar pelanggan tetap mencerminkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang dipengaruhi faktor ekonomi makro.
Setiap bulannya, pemerintah dan PLN memantau tiga indikator utama yang menentukan apakah tarif perlu disesuaikan atau tidak:
- Kurs: Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
- ICP (Indonesian Crude Price): Harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional.
- Inflasi: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa di dalam negeri.
Penyesuaian ini dihitung dengan rumus sederhana sebagai berikut:
Tarif Baru = Tarif Lama x (1 + Persentase Penyesuaian)
Sedangkan Persentase Penyesuaian dihitung berdasarkan kombinasi dari:
(Koefisien Kurs x Selisih Kurs) + (Koefisien ICP x Selisih ICP) + (Koefisien Inflasi x Selisih Inflasi)
Dengan sistem ini, harga listrik bersifat dinamis. Jika nilai rupiah menguat atau harga minyak dunia turun signifikan, tarif listrik sebenarnya memiliki peluang untuk turun, begitu juga sebaliknya.
Lebih lanjut, untuk menanggapi kegaduhan mengenai kenaikan tarif listrik, pihak PLN segera memberikan klarifikasi resmi.
"Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya." Lewat laman Instagram @pln_id (3/5/2026). Jadi, kabar yang beredar tersebut dipastikan adalah hoax.
Oleh karena itu, tarif listrik PLN di bulan Mei 2026 baik untuk listrik nonsubsidi dan bersubsidi tidak naik.
Rincian Tarif Listrik Mei 2026
Berikut adalah detail besaran biaya listrik per kWh yang berlaku untuk bulan Mei 2026, dikelompokkan berdasarkan kategori bantuan pemerintah:
1. Listrik Subsidi
Golongan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
- Rumah Tangga Daya 450 VA: Rp 415 per kWh.
- Rumah Tangga Daya 900 VA (Subsidi): Rp 605 per kWh.
2. Listik Nonsubsidi
Golongan ini mengikuti harga keekonomian namun tetap diputuskan stabil oleh pemerintah untuk periode ini:
- Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352,00 per kWh.
- Rumah Tangga Daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Rumah Tangga Daya 3.500 VA ke atas (R-2 & R-3): Rp 1.699,53 per kWh.
- Bisnis Menengah (B-2) Daya 6.600 VA sampai 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Bisnis & Industri Besar (B-3 & I-3) di atas 200 kVA: Rp 1.035,78 per kWh (untuk blok WBP dan LWBP).
- Industri Besar (I-4) Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.
- Kantor Pemerintah (P-1) 6.600 VA - 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
Demikian, detikers tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif di bulan Mei 2026 ini. Jika kamu merasa tagihan listrik meningkat, hal itu kemungkinan besar disebabkan oleh volume pemakaian yang lebih tinggi atau penggunaan alat elektronik dengan daya besar secara intensif. Pastikan untuk selalu memantau penggunaan listrik rumahmu melalui aplikasi PLN Mobile agar pengeluaran tetap terkendali.
Artikel ini ditulis oleh Shakti Brammaditto Widya Fachrezzy peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom
(sto/apl)
