Pemprov Jateng Batal Pajaki Kendaraan Listrik, Potensi Rp 50 M Hilang

Pemprov Jateng Batal Pajaki Kendaraan Listrik, Potensi Rp 50 M Hilang

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 28 Apr 2026 15:10 WIB
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Masrofi, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (28/4/2026).
Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Masrofi, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (28/4/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) membatalkan rencana penarikan pajak bagi kendaraan listrik. Sebanyak 20 ribu kendaraan listrik di Jateng pun bebas pajak.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Masrofi. Ia menyebut pihaknya sempat mempertimbangkan opsi pengenaan pajak dengan skema pengurangan pajak, bukan pembebasan penuh.

"Ada beberapa usulan yang menyatakan nanti dikenakan 25 persen, 10 persen, atau 15 persen, tapi rata-rata kita sepakat tadinya adalah sekitar 25 persen. Namun, ini belum menjadi keputusan yang bulat," kata Masrofi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, rencana tersebut berubah setelah terbit surat edaran terbaru dari Kemendagri yang meminta pemerintah daerah untuk melakukan pembebasan pajak kendaraan listrik.

ADVERTISEMENT

"Dengan surat edaran dari Kemendagri, pemerintah daerah harus memilih opsi pembebasan dengan melihat situasi dan kondisi yang berkembang saat ini," ujarnya.

"Opsinya yang harus dipilih adalah pembebasan. Jadi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, tidak ada perubahan pengaturan dari tahun lalu. Tetap pajak 0 persen," imbuhnya.

Masrofi mengungkapkan, karena pajak kendaraan listrik dibebaskan, potensi pendapatan daerah yang hilang mencapai Rp 50 miliar per tahun.

"Jumlah sekarang kendaraan bermotor listrik itu baik roda empat dan roda dua itu sekitar 20.006 kendaraan bermotor, baik kendaraan bermotor listrik baik roda dua maupun dengan produk empat," ungkapnya.

"Kalau sampai full sekitar Rp 50 miliar per tahun semisal itu dipajaki. Tapi kan itu merupakan kebijakan pemerintah sehingga kita harus mengikuti kebijakan tersebut," lanjutnya.

Ia menjelaskan keputusan pembebasan pajak ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global serta upaya mendorong penggunaan energi terbarukan.

"Pertimbangannya mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi, minyak dan gas, sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri," ungkapnya.

Pemerintah juga disebut mendukung energi terbarukan, sehingga diminta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor.



(ams/dil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads