Tabungan Rp 13 M Macet di Koperasi, Nasabah Wadul ke Pemkot Semarang

Tabungan Rp 13 M Macet di Koperasi, Nasabah Wadul ke Pemkot Semarang

Muhammad Iqbal Al Fardi - detikJateng
Selasa, 17 Mar 2026 13:30 WIB
Mediasi nasabah dan pihak Koperasi Cari Makmur di Gedung Pandanaran Pemkot Semarang, Selasa (17/3/2025).
Mediasi nasabah dan pihak Koperasi Cari Makmur di Gedung Pandanaran Pemkot Semarang, Selasa (17/3/2025). Foto: Muhammad Iqbal Al Fardi/detikJateng
Semarang -

Sejumlah nasabah Koperasi Cari Makmur mengadu ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang soal simpanan mereka yang belum dikembalikan oleh pihak koperasi. Total simpanan yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp 13 miliar.

Pantauan detikJateng di Gedung Pandanaran Pemerintah Kota Semarang, para nasabah itu didampingi kuasa hukum mereka, Nur Solikhin. Mereka lalu dimediasi dengan Sekretaris Koperasi Cari Makmur.

Nur Solikhin menerangkan, para kliennya memiliki simpanan di koperasi tersebut. Namun, kondisi koperasi itu sedang tidak sehat sejak 2019 hingga 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus ini kan berawal sebenarnya dari aduan beberapa nasabah atau anggota Koperasi Cari Makmur yang pada saat itu mempunyai simpanan, baik simpanan tabungan ataupun deposito di Koperasi Cari Makmur. Ketika pada waktu pengambilan itu alasan dari pengurus atau pengelola atau manajer itu kan kasnya kosong," kata Solikhin saat ditemui di lokasi, Selasa (17/3/2026).

"Awalnya 2019 sampai 2021 itu artinya koperasi ini sudah batuk-batuk. Kalau setiap anggota atau nasabah ngambil di kantor pusat atau kantor cabang pembantu, di Kalicari (Kecamatan Pedurungan lokasi kantor koperasi) sana kasnya kosong," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Pada 2021, koperasi tersebut tiba-tiba tutup tanpa ada pemberitahuan resmi. Para nasabah pun sempat mencari-cari keberadaan koperasi tersebut.

"Beberapa kali kita coba mencari, memfasilitasi, sudah mengadukan ke Dinas Koperasi, tapi tidak ada titik temu. Nah, ini kan sebenarnya titik temu terakhir. Sebenarnya bisa, nggak, sih, pengurus koperasi itu untuk menyelesaikan ini," ujar Solikhin.

Solikhin menyebut, kas terakhir koperasi pada 2018 sebesar Rp 54 miliar. Adapun kerugian nasabah berjumlah 774 orang sebesar Rp 13,125 miliar.

"Laporan kas terakhir 2018 itu di RAT Rp 54 miliar, kas dari koperasi. Padahal, kerugian nasabah dari 774 nasabah itu cuma Rp 13,125 miliar. Artinya dari kas terai Rp 54 miliar cuma kerugian nasabahnya 13 miliar kan," bebernya.

"Ke mana uang ini? Pengurus tentunya yang harus tanggung jawab," tegasnya.

Solikhin mengatakan, jika pihak koperasi berniat mengembalikan simpanan kepada nasabah, dia berharap adanya mediasi. Namun, jika tidak ada titik temu, maka pihaknya akan mengambil jalur hukum.

"Kalau ada itikad baik untuk mengembalikan kepada nasabah, harapan kita ada mediasi kekeluargaan. Tapi, kalau tidak bisa apapun kita lari ke penegak hukum," jelasnya.

Menurutnya, pihak koperasi seharusnya membuka posko pengaduan. Selain itu, dia mengatakan, seharusnya pihak koperasi mengumumkan soal jumlah aset koperasi.

"Makanya, tadi di audiensi kita minta pengurus buat posko. Posko pengaduan dan posko penjelasan kepada nasabah. Ini loh aset koperasi masih sekian, ini loh tahapan penyelesaian, ini loh penawarannya. Tetapi kan tidak," katanya.

Dia pun meminta dinas terkait untuk mengaudit koperasi tersebut. Pihaknya juga meminta dinas terkait untuk mengecek lokasi apakah benar koperasi tersebut benar-benar tutup.

"Kita meminta sesegera mungkin, satu, yaitu Dinas Koperasi membuat audit dulu, audit kepada koperasi. Yang kedua, kita juga minta (dinas) koperasi, koperasi sini untuk OTS, untuk on the spot ke lokasi," katanya.

"Nasabah meminta untuk segera mungkin dikembalikan. Intinya seperti itu," lanjutnya.

Pengakuan Sekretaris Koperasi

Sementara itu Sekretaris Koperasi Cari Makmur, Romdhoni, mengatakan pihaknya mengikuti saja hasil pertemuan tersebut.

"Mau nggak mau mengikuti," kata Romdhoni.

Dia menerangkan, masalah dari kasus tersebut diakuinya bermula dari pengaturan uang. Dia pun menunggu soal kejelasan aset koperasi.

"Memang ada kesalahan dalam pengaturan uang. Kan ini dari timnya Pak Heri (staff legal nasabah) kan menemukan aset milik pribadi walaupun itu belum jelas. Intinya tunggu itu saja," jelasnya.

Dia menerangkan, koperasi tersebut sudah tidak aktif sejak 2022.

"2022 sudah tidak aktif karena kantor pusat sudah di jual. (RAT terakhir) 2021," ucap dia.

Dinas Tak Bisa Campur Tangan

Adapun Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Iin Indriyati, mengatakan pihaknya telah melakukan tugas dan fungsi sebagai instansi terkait.

"Jadi dari dinas itu sebenarnya melakukan tusinya (tugas dan fungsi), yaitu pembinaan dan pengawasan pada koperasi. Kami sudah melaksanakan sesuai dengan aturan, dengan regulasi," jelas Iin.

Iin mengaku pihaknya tidak berwenang untuk menindak koperasi tersebut. pihaknya juga tidak berwenang untuk menutup koperasi tersebut.

"Apabila koperasi itu menyalahgunakan daripada pengurusan mereka, itu sebenarnya kami itu seperti ibaratnya itu orang luar. Kami tidak bisa masuk kecuali mereka membukakan pintu," jelasnya.

"Jadi ketika meminta kami untuk piye carane Dinas Koperasi itu yang mengeksekusi dan sebagainya, tidak ada. Kami tidak bisa karena memang tidak ada regulasi yang mengatur tentang kami menindak koperasi ini," lanjutnya.

Yang bisa dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, lanjut Iin, adalah hanya membina dan mengawasi koperasi.

"Jadi sebatas hanya pembinaan dan pengawasan saja. Pengawasan ini itu ibaratnya hanya menyesuaikan dengan regulasi. Ini loh regulasi koperasi. Koperasi itu harus menjalankan sesuai regulasi. Itu saja," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads