Tarif Jalan Tol Batang-Semarang segera mengalami kenaikan hingga 29,5 persen. Kenaikan tarif itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026.
Direktur Teknik dan Operasi Tol Batang-Semarang, Daru Satrio mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tarif baru yang diumumkan di Instagram @official.jsb belum resmi diberlakukan.
"Saat ini itu kami sedang sosialisasi kepada masyarakat, stakeholder, pemerintah daerah, dan yang lain," kata Daru saat dihubungi detikJateng, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, penyesuaian tarif tersebut akan dimulai usai sosialisasi. Waktu tepatnya akan diumumkan sebelum Lebaran, agar tidak berdekatan dengan puncak arus mudik.
"Nanti tanggal efektif pemberlakuan akan kami sampaikan secara resmi setelah seluruh tahapan sosialisasi kita selesaikan dalam waktu dekat, sebelum Lebaran," ungkapnya.
"Tapi kita targetkan di bulan ini, tetapi tetap menunggu setelah sosialisasi selesai dilaksanakan, dan kita dapat lampu hijau dari regulator juga," lanjutnya.
Daru menjelaskan, penyesuaian tarif Tol Batang-Semarang tahun ini pun bersifat non-reguler, yakni kenaikannya dihitung karena adanya penambahan investasi di luar perjanjian awal.
"Kalau reguler berdasarkan inflasi, kalau non-reguler terjadi karena adanya penambahan investasi dari Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) awal kami. Di PPJT awal kami ada perubahan di tengah jalan, penambahan investasi beberapa konstruksi," tuturnya.
Penyesuaian tarif jalan tol ini, kata dia, adalah amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Khusus ruas Batang-Semarang, penyesuaian tahun ini bersifat non-reguler.
"Untuk kenaikan tarif non-reguler ini ditetapkan sebesar 29,5 persen. Jadi, ada perhitungannya, terkait penambahan investasi. Kemudian di-review melalui BPKP, jadi ketemulah angka 29,5 persen. Berlaku di tol Semarang-Batang mulai kilometer 346-420," ungkapnya.
Menurut Daru, seharusnya penyesuaian tarif ini sudah diberlakukan beberapa tahun lalu. Namun, penerapannya ditunda karena berbagai kondisi luar biasa, termasuk pandemi COVID-19.
"Kami memahami ada kondisi khusus seperti pandemi COVID-19 pada 2020-2022 dan kebutuhan akselerasi ekonomi nasional. Karena itu, saat itu disepakati untuk menunda penyesuaian tarif," ujarnya.
Seiring dengan adanya kenaikan tarif, Daru menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga dan meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) di ruas Tol Batang-Semarang.
"Kami juga menyatakan kesiapan operasional dan sistem pelayanan kami, baik dari sisi pemeliharaan jalan dan infrastruktur, pelayanan transaksi kami di setiap gerbang, nanti pelayanan di rest area di ruas kami," jelasnya.
"Dan kemudian kami tetap melakukan monitoring, evaluasi bersama, dan improvement atau peningkatan secara terus-menerus sehingga kami bisa menciptakan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar," lanjutnya.
Adapun terkait kemungkinan diskon tarif tol saat Lebaran, Daru menyebut pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah.
"Kami siap mendukung setiap kebijakan pemerintah, termasuk jika ada stimulus berupa diskon tarif tol. Tentu nanti akan dibahas lebih lanjut bersama regulator terkait skema dan besarannya," pungkasnya.
Berikut perkiraan kenaikan tarif Tol Batang-Semarang untuk golongan I:
- Tol Batang-Kalikangkung: Rp 111.500 menjadi Rp 144.500
- Tol Batang-Kaliwungu: Rp 95.000 menjadi Rp 123.000
- Tol Batang-Kendal: Rp 75.000 menjadi Rp 97.000
- Tol Kalikangkung-Kendal: Rp 36.500 menjadi Rp 47.500
- Tol Kalikangkung-Kaliwungu: Rp 16.500 menjadi Rp 21.500
(aku/dil)
