Dana Desa di Jateng Menyusut Dari Rp 1 M Jadi Rp 300 Juta per Desa

Dana Desa di Jateng Menyusut Dari Rp 1 M Jadi Rp 300 Juta per Desa

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 06 Jan 2026 21:16 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso di kompleks DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (6/1/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso di kompleks DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (6/1/2026). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Nominal dana desa di Jawa Tengah (Jateng) mengalami penurunan yang cukup signifikan. Jika sebelumnya rata-rata satu desa menerima dana hingga Rp 1 miliar lebih, kini berkurang menjadi sekitar Rp 300 juta per desa.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso. Ia menjelaskan, penurunan itu dipengaruhi sejumlah kebijakan fiskal pusat, termasuk pengurangan dana karena program tertentu.

"Sekarang cuma Rp 300 juta (per desa), awalnya ya Rp 1 miliar lebih. Sekarang Rp 300-400 juta, ada yang Rp 400 nggak sampai. Semua desa dapat," kata Nadi di kompleks DPRD Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (6/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadi menyebut, pemangkasan dana desa untuk masing-masing desa itu dikarenakan total dana desa untuk Jateng juga menurun. Sebelumnya pada 2025, dana desa mencapai Rp 7,9 triliun.

"Tahun ini Rp 2,1 triliun untuk Jateng Setelah dikurangi KDMP. Awalnya Rp 7,9 triliun, terus setelah dikurangi KDMP (Koperasi Desa Merah Putih), total keseluruhan 2,1 triliun untuk 2026," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Nadi mengatakan, pencairan dana desa kini dilakukan dalam dua tahap, yakni 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen pada tahap kedua. Pencairan biasanya dilakukan pada Maret dan Juli.

"(Dampak pengurangan dana desa) Ya pasti di beberapa kegiatan, terutama fisik yang sudah direncanakan oleh desa, mungkin agak sedikit tertunda," ujarnya.

Ia pun menegaskan penggunaan dana desa tetap harus mengacu pada fokus yang diatur dalam Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dan 2026, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, perubahan iklim, hingga dukungan implementasi KDMP.

"Bedanya di tahun 2026 kan tidak di-earmark. Kalau 2025 itu kayak ketahanan pangan 20 persen, kemiskinan ekstrem 15 persen, ada porsinya. Kalau ini nggak," terangnya.

"Cuma ada tambahan larangan untuk kades, perangkat desa, BPD. Itu untuk perjalanan dinas, honorarium, untuk bimtek, kemudian untuk bantuan hukum apabila kades ini terkena masalah hukum," lanjutnya.

Ditanya adakah dampak pengurangan dana desa terhadap pengentasan kemiskinan di Jateng, Nadi hanya berharap hal itu tidak berpengaruh besar.

"Ya semoga nggak, gitu ya. Kan ada dari ABBD dan lain sebagainya. APBD provinsi kan juga masih ada," pungkasnya.

Ia juga menyinggung pada 2025 masih ada sejumlah desa yang dana desanya belum cair, khususnya untuk kegiatan Detail Engineering Design (DED), yang terjadi karena pengajuan berada di luar batas waktu.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Nadi menekankan pentingnya kepatuhan desa terhadap regulasi. Ia mengingatkan agar laporan pertanggungjawaban desa (LPD) 2025 diselesaikan tepat waktu.

"Imbauannya ya teman-teman desa tentunya tertib, kemudian patuh pada regulasi. LPD 2025 harus diselesaikan tepat waktu. Deadline-nya seharusnya Desember harus sudah selesai, supaya pencairan tahap pertama bisa Maret," tegasnya.



(alg/afn)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads