Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelnggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans. Pembekuan izin operasional Cahaya Trans ini imbas kecelakaan maut di Exit Tol Krapyak Semarang yang menewaskan belasan orang.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyebut pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan. Sanksi ini dihitung sejak penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Aan dalam keterangan resmi, dikutip dari detikFinance, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, perusahaan juga wajib menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang baru terbit.
"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," tegasnya.
Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya akan ada sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan angkutan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.
Dari hasil pengawasan dan klarifikasi ditemukan fakta jika PT Cahaya Wisata Transportasi tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan. Selain itu, Cahaya Trans mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin yang dimiliki.
"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," terang Dirjen Aan.
Sebagai informasi, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada 22 Desember 2025 lalu. Bus itu oleng dan terguling usai melaju di jalan menikung. Akibat insiden itu, 16 orang meninggal dunia dan 12 orang luka-luka.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," pungkasnya.
