Pengusaha Wanti-wanti Ancaman PHK Massal Imbas Tingginya UMP 2026

Anisa Indraini - detikJateng
Jumat, 19 Des 2025 16:17 WIB
Ilustrasi PHK. Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Solo -

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mewanti-wanti adanya dampak terburuk imbas rumusan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Shinta bahkan mengungkap adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat tingginya UMP 2026.

Shinta mengatakan, saat ini dunia usaha tengah menyoroti penetapan rentang nilai Alfa yang dianggap terlalu besar yakni 0,5 hingga 0,9.

"Yang jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh, karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini, karena minimumnya itu 0,5 kan Alfa-nya, itu kan jadi cukup tinggi gitu, belum lagi kita bicara soal upah sektoral," terang Shinta saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025) dilansir detikFinance.

Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2026 ditentukan oleh formula berupa Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa yang ditetapkan yakni 0,5 hingga 0,9 sesuai keputusan pemerintah daerah masing-masing, sebagai indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dalam dialog tripartit, kata Shinta, dunia usaha telah menyampaikan pandangan dan masukan berbasis data kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional. Dalam forum tersebut, dunia usaha mengusulkan agar nilai Alfa berada pada kisaran 0,1 hingga paling tinggi 0,5, mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) dan kemampuan riil dunia usaha.

Kendati begitu, Shinta masih menunggu keputusan pemerintah daerah yang diharapkan dapat mengambil keputusan dengan melihat kemampuan dunia usaha.

"Sekarang kan diserahkan ke daerah, jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan Pengupahan Daerah yang harus benar-benar bekerja nih untuk bisa saling mengawal, jangan sampai mengganggu, ya itu tadi kan kita tidak mau ujung-ujungnya jangan sampai kalau perusahaan tidak ada kemampuan, terus kemudian bagaimana?" bebernya.

Shinta juga mengingatkan jangan sampai kenaikan UMP 2026 yang tinggi justru akan membuat PHK semakin banyak. Terutama bagi sektor padat karya yang bisnisnya masih lesu.

"Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami," terang Shinta.

Sebaliknya, kalangan buruh justru meminta perhitungan UMP 2026 menggunakan angka indeks tertentu paling tinggi di setiap daerah yakni 0,9.

"Sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup," tutur Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal.



Simak Video "Video Menaker: Draft UMP 2026 Sudah di Meja Prabowo dan Tinggal Diteken"

(apl/ams)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork