Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan perlawanannya terhadap barang impor ilegal termasuk pakaian bekas. Hal itu menanggapi permintaan penjual baju bekas (thrifting) yang mengaku rela bayar pajak agar aktivitasnya dilegalkan.
Dilansir dari detikFinance, Purbaya mengatakan dia tidak peduli dengan bisnis thrifting. Fokusnya yaitu pada menghentikan tindakan impor ilegal, termasuk masuknya barang bekas dari luar negeri secara ilegal.
"Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan terhadap barang impor ilegal termasuk baju bekas menurut Purbaya bukan masalah membayar atau tidak membayar pajak. Dia kemudian menganalogikan dengan narkoba yang jika ada pajak pun tidak kemudian menjadi legal.
"Jadi nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak, itu barang ilegal!" tegas Purbaya.
"Menurut Anda, kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak. Kira-kira gitu. Jadi itu utamanya," tambahnya.
Masih dikutip dari detikFinance, keluhan pedagang thrifting disampaikan oleh salah satu pedang di Pasar Senen Jakarta bernama Rifai Silalahi. Dia berharap bisnisnya dilegalkan.
"Kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini, sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," kata Rifai saat mengadukan nasib pedagang thrifting ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11).
(aap/ams)











































