Buruh Minta UMP Jateng Naik 10,5 Persen, Disnakertrans Tunggu Regulasi

Buruh Minta UMP Jateng Naik 10,5 Persen, Disnakertrans Tunggu Regulasi

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 05 Nov 2025 19:43 WIB
Ketua FSPIP Unsur Dewan Pengupahan Jateng Karmanto di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (5/11/2025).
Ketua FSPIP Unsur Dewan Pengupahan Jateng Karmanto di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (5/11/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat perdana Komisi Pengupahan hari ini. Buruh pun meminta adanya kenaikan upah minimum 2026 sebesar 10,5 persen.

Rapat yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Kecamatan Semarang Selatan ini membahas arah penetapan Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua FSPIP Unsur Dewan Pengupahan Jateng Karmanto mengatakan, buruh meminta kenaikan hingga 10,5 persen karena merasa hal itu penting untuk menekan disparitas upah antara Jateng dengan provinsi tetangga seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buruh di Jawa Tengah ini disparitas upahnya sangat memprihatinkan, dibanding Jawa Barat dan Jawa Timur," kata Karmanto di Disnakertrans Jateng, Rabu (5/11/2025).

"Untuk itu kami tetap memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk tahun 2026 ini bisa dinaikkan upahnya sebesar 10,5 persen. Karena upah di tahun 2025 baru naik sekitar 6 persen, agar disparitas upah ini semakin tidak terasa," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Karmanto menyebut saat ini kebutuhan hidup layak (KHL) di Jateng sudah mencapai Rp 2,8 juta. Buruh meminta agar pemerintah menetapkan upah minimum 100 persen dari KHL, karena saat ini upah minimum Jateng hanya 72 persen dari KHL.

"Kalau bicara disparitas paling parah, kita bisa lihat upah terendah ada di Jawa Tengah, di Banjarnegara hanya Rp 2,1 (juta). Sedangkan yang tertinggi di Karawang. Kota Semarang itu upah ibu kota yang terendah," ungkapnya.

"Kami dari dewan pengupahan unsur pekerja meminta KHL Jawa Tengah harus 100 persen. (Berapa nilainya?) Rp 3,7 juta. Kalau UMP kita sudah sampai pada KHL," tegasnya.

Karmanto mengungkap saat ini terdapat 33 kabupaten/kota di Jateng yang masih berada di bawah KHL.

"Jadi kalau misalnya KHL 2024, Rp 2,8 juta, perlu jadi catatan oleh Pak Gubernur bahwa da 33 kabupaten/kota yang upah minimunya di bawah KHL," kata dia.

Ia menambahkan, buruh juga meminta sektor industri tertentu seperti logam, otomotif, kimia, farmasi, alas kaki, dan tekstil mendapatkan UMSK tambahan 2-6 persen dari UMP, sesuai risiko kerja masing-masing.

"Sektor industri logam dan otomotif dan komponennya kita minta besarnya 6 persen dari UMP. Sektor kimia, farmasi, alas kaki, tekstil, garmen itu masuk kategori sektor kedua, 4 persen," tuturnya.

"Sektor agro mintanya 2 persen. Itu semua sudah kita dasari landasan-landasan sesuai amanat MK dan tidak keluar dari regulasi yang ada," lanjutnya.

Jika nantinya apa yang diperjuangkan para buruh itu tak didengarkan pemerintah, kata Karmanto, maka bukan tak mungkin buruh akan menggelar aksi.

"Yang pasti nanti kita ada ada step-step yang akan kita lalui, salah satunya kalau memang aspirasi buruh tidak didengar dan (pemerintah) tidak menjalankan keputusan MK, kita akan adakan unjuk rasa," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan rapat kali ini masih tahap mendengarkan paparan dari Kemenaker. Ia menegaskan regulasi penetapan upah 2026 masih menunggu PP pengganti PP 36 yang kini tengah diuji publik.

"Hari ini bertepatan dengan uji publik, pengganti PP 36 tentang pengupahan, maka tadi disepakati kita menyimak, mendengarkan, mengikuti Dirjen terkait dengan penjelasan rancangan peraturan pemerintah tentang pengupahan," kata Aziz.

Aziz menjelaskan sesuai ketentuan sebelumnya, UMP ditetapkan paling lambat 21 November, sedangkan UMK dan UMSK maksimal 30 November.

"Formula landasan hukum nanti ada di PP, ada upah minimum provinsi, upah minimum sektoral provinsi, upah minimum kabupaten/kota. Ada apa tidaknya (UMSK) nanti kita ngikuti perjalanannya di dewan pengupahannya," tuturnya.

Disnakertrans juga meminta serikat pekerja dan pengusaha segera menyerahkan data pendukung untuk bahan pembahasan upah sektoral.




(afn/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads