Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Rincian yang Masih Harus Dibayar

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Ini Rincian yang Masih Harus Dibayar

Rangga Rahadiansyah - detikJateng
Kamis, 25 Sep 2025 11:33 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok. detikcom)
Solo -

Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas kini sudah dihapus. Namun, untuk proses balik nama masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Apa saja?

Dilansir detikOto, kebijakan BBNKB kendaraan bekas Rp 0 ini berlaku di semua provinsi di Indonesia, sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski BBNKB kendaraan bekas kini sudah digratiskan, masih ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum ada beberapa jenis pungutan saat balik nama kendaraan, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
2. Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
3. SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
4. Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
5. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
6. Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
7. Kalau kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu proses mutasi. Siapkan juga biaya untuk mutasi. Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads