Perbandingan Gaji Purbaya Yudhi Sadewa saat Jabat Menkeu dan Bos LPS

Perbandingan Gaji Purbaya Yudhi Sadewa saat Jabat Menkeu dan Bos LPS

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Senin, 15 Sep 2025 10:40 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Hal ini ditandai dengan prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Pradita Utama/detikcom
Solo -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung soal gajinya yang ternyata lebih kecil dibandingkan ketika dirinya masih memimpin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia mengatakan meskipun jumlah yang diterima lebih sedikit, beban tanggung jawab yang dipikul sebagai Menkeu justru jauh lebih besar. Purbaya bercerita bagaimana dirinya sempat terkejut saat mengetahui besaran gaji yang diterimanya setelah resmi dilantik.

"Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen 'gaji saya berapa?' Sekian. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil," ujarnya, sebagaimana dikutip detikFinance dalam acara Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Pernyataan ini membuat publik penasaran, sebenarnya berapa gaji Purbaya sebagai Menkeu dan berapa pula penghasilannya saat menjabat Ketua Dewan Komisioner LPS? Yuk, cari tahu penjelasan lengkapnya berikut ini, detikers!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intinya:

  • Sebagai Menkeu, Purbaya menerima gaji pokok Rp 5,04 juta ditambah tunjangan jabatan Rp 13,6 juta per bulan, dengan fasilitas rumah, kendaraan dinas, dan dana operasional.
  • Gaji Ketua LPS pada 2014 mencapai Rp 175 juta per bulan, dan kemungkinan sudah naik ketika Purbaya menjabat.
  • Kekayaannya tercatat naik Rp 11 miliar dalam dua tahun.

ADVERTISEMENT

Segini Gaji Menkeu Purbaya

Sejak resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa berhak atas gaji dan fasilitas yang sama dengan menteri negara lainnya. Ketentuan mengenai gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yang menetapkan gaji pokok seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Angka ini tidak pernah mengalami kenaikan sejak ditetapkan lebih dari dua dekade lalu.

Selain gaji pokok, Purbaya juga memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarannya mencapai Rp 13.608.000 per bulan, sama dengan pejabat lain setingkat menteri seperti Jaksa Agung maupun Panglima TNI. Jika digabung dengan gaji pokok, total gaji dan tunjangan tetap yang diterima Menteri Keuangan setiap bulan adalah sekitar Rp 18.648.000.

Di luar gaji dan tunjangan, Purbaya sebagai Menteri Keuangan juga berhak atas fasilitas jabatan. Hal ini merujuk pada PP Nomor 50 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif menteri negara. Fasilitas tersebut mencakup rumah jabatan lengkap dengan perlengkapan, kendaraan dinas beserta pengemudinya, biaya pemeliharaan, jaminan kesehatan, hingga hak pensiun setelah selesai menjabat.

Namun, itu belum mencakup dana operasional menteri yang sifatnya berbeda. Berdasarkan catatan detikFinance, dana operasional menteri bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp 150 juta per bulan. Meski jumlahnya jauh lebih besar dari gaji tetap, dana operasional ini tidak masuk dalam komponen take home pay karena penggunaannya hanya untuk kepentingan kedinasan. Jika ada sisa, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada negara.

Berapa Pendapatan Purbaya saat Menjabat Bos LPS?

Jika melihat besaran gaji sebagai Menteri Keuangan, jumlah yang diterima Purbaya memang sudah cukup besar. Namun, bila dibandingkan dengan posisinya terdahulu, ternyata ada perbedaan mencolok. Saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS, pendapatan yang diterima jauh lebih tinggi dibandingkan posisinya di kabinet.

Dilansir detikFinance dan detikNews, sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya memang menerima pendapatan yang cukup tinggi. Hal ini sejalan dengan kedudukan LPS yang sejajar dengan lembaga keuangan strategis lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia. Bahkan, gaji Ketua Dewan Komisioner LPS setara dengan Ketua OJK, dan sedikit lebih besar dibandingkan Gubernur BI.

Besarnya pendapatan itu bisa dilihat dari catatan pada tahun 2013-2014. Kala itu, gaji Ketua LPS tercatat mencapai Rp 175 juta per bulan. Angka ini tentu bukan jumlah yang kecil, apalagi jika dibandingkan dengan pejabat publik lainnya. Dengan mempertimbangkan inflasi dan penyesuaian kebijakan penggajian, besar kemungkinan angka tersebut sudah meningkat cukup signifikan selama Purbaya menjabat.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Purbaya memimpin LPS sejak 3 September 2020 hingga akhirnya ditunjuk sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025. Selama lima tahun kepemimpinannya di LPS, ia menikmati gaji setara pejabat keuangan tertinggi di Indonesia. Artinya, pendapatannya selama menjadi bos LPS bisa dikatakan lebih besar dibandingkan ketika kini ia menjabat sebagai menteri.

Total Kekayaan Purbaya Naik Rp 11 Miliar dalam 2 Tahun

Harta kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa tercatat melonjak signifikan ketika ia menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), total asetnya naik sekitar Rp 11 miliar hanya dalam dua tahun.

Pada laporan tahun 2022 yang disampaikan Maret 2023, kekayaan Purbaya berada di angka Rp 28,49 miliar. Dua tahun berselang, dalam laporan tahun 2024 yang dilaporkan Maret 2025, jumlah itu membengkak menjadi Rp 39,21 miliar. Kenaikan terbesar terlihat pada aset tanah dan bangunan yang nilainya bertambah hampir Rp 10 miliar.

Selain itu, kas dan setara kas milik Purbaya juga meningkat dari Rp 2,96 miliar menjadi Rp 4,2 miliar. Harta bergerak lainnya turut naik dari Rp 550 juta menjadi Rp 684 juta, sementara pos alat transportasi tetap stabil di angka Rp 3,6 miliar. Dengan lonjakan ini, total kekayaan Purbaya kini tercatat lebih dari Rp 39 miliar.

Itulah gambaran mengenai perbandingan gaji dan pendapatan Purbaya Yudhi Sadewa, baik ketika menjabat sebagai Ketua LPS maupun kini sebagai Menteri Keuangan. Meski nilai gaji yang diterima lebih kecil, posisi Menkeu tetap menjadi jabatan strategis dengan tanggung jawab besar bagi perekonomian Indonesia.




(par/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads