Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 2 bulan, yakni Juni-Juli 2025 lalu. Lantas, apakah BSU dilanjutkan bulan ini?
Sebelumnya, seperti diterangkan dalam situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BSU merupakan bagian dari stimulus ekonomi pemerintah. Bersama BSU, pemerintah juga memberi diskon transportasi, diskon tarif tol, diskon tarif listrik, penebalan bantuan sosial, dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Terkhusus BSU, nominal bantuannya adalah 300 ribu per bulan untuk Juni-Juli. Berhubung penyalurannya 1 kali, masyarakat dapat langsung mencairkan total Rp 600 ribu untuk keperluan-keperluan penting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulanya, BSU direncanakan akan disalurkan untuk lebih dari 17 juta pekerja/buruh dan ratusan ribu guru. Namun, realisasi sebenarnya tidak menyentuh angka tersebut karena ada data yang kurang akurat maupun masalah teknis.
Memasuki pertengahan September 2025, pertanyaan seputar BSU semakin santer. Masyarakat membutuhkan kepastian dari pemerintah mengenai pencairan lanjutan BSU. Simak informasi selengkapnya via uraian di bawah ini.
Poin utamanya:
- Pemerintah belum memberi informasi terkait pencairan BSU untuk September 2025. Namun, awal Agustus lalu, Kemenkeu melakukan pengkajian kemungkinannya.
- Masyarakat diimbau melakukan pengecekan berkala di saluran-saluran pemerintah untuk mendapat informasi terbaru.
- Pengecekan nama penerima BSU dapat dilakukan via situs BSU Kemnaker.
Apakah BSU Cair Lagi September 2025?
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada akhir Juli 2025 lalu menyatakan pemerintah akan kembali memberi insentif ekonomi. Hanya saja, BSU tidak termasuk salah satunya.
"Tidak dengan (diskon) listrik. (Kalau BSU?) BSU kan sudah," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (25/7/2025), dilansir detikFinance.
Perkembangan selanjutnya, pada awal Agustus, Kementerian Keuangan diketahui tengah melakukan pengkajian kemungkinan penyaluran BSU kuartal III dan IV. Artinya, hal ini merujuk periode Juli-September (kuartal III) dan Oktober-Desember (kuartal IV).
"BSU kelihatannya lanjut karena kita efektif pelaksanaannya. Itu akan lanjut di triwulan III dan triwulan IV," jelas Analis Kebijakan Direktorat Jenderal Strategi EKonomi dan Fiskal Kemenkeu Riznaldi Akbar, Rabu (6/8), dikutip Antara.
Hanya saja, sejauh penelusuran detikJateng pada Kamis (11/9/2025), belum ada informasi terbaru terkait BSU. Akun Instagram Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan yang jadi saluran utama informasi juga tak memberi keterangan mengenai BSU.
Masyarakat disarankan senantiasa memantau warta BSU terbaru dari sumber-sumber terpercaya, terkhusus akun-akun Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan bank-pos penyalur. Perlu diingat, penyaluran BSU tidak mempersyaratkan biaya sepeser pun.
Syarat Terima BSU 2025
Sembari menanti kelanjutan ada tidaknya BSU selama September 2025, detikers perlu mengetahui kriteria penerima yang berhak. Rinciannya ada di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni:
- Pekerja atau buruh.
- Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Termasuk peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan April 2025.
- Mendapat gaji paling banyak sebesar 3,5 juta rupiah per bulan.
- Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum BSU disalurkan.
Cara Cek Nama Penerima BSU 2025
Bagi detikers yang merasa memenuhi syarat, dapat melakukan pengecekan nama via situs resmi Kemnaker. Begini tata caranya sebagai panduan:
- Buka peramban, lalu ketikkan alamat https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Setelah terbuka, gulir ke bawah hingga bagian 'Pengecekan NIK Penerima BSU'.
- Masukkan NIK.
- Masukkan juga kode keamanan alias captcha.
- Bila tak jelas, tekan tombol 'Ganti' untuk meminta captcha lain.
- Klik 'Cek Status'.
- Bila tidak berhak, detikers akan menemui status 'Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025'. Jika memenuhi syarat, status akan menyatakan sebaliknya.
Demikian informasi ringkas mengenai cara cek penerima BSU dan kemungkinan penyalurannya bulan ini. Semoga bermanfaat!
(sto/ams)