Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Gajinya

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Jadwal dan Gajinya

Nur Umar Akashi - detikJateng
Jumat, 22 Agu 2025 16:34 WIB
Ratusan PPPK dan PNS di Majalengka dilantik, Rabu (21/5/2025).
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. Foto: dok. detikJabar
Solo -

Pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 masih berlangsung. Meski pengusulannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pegawai yang merasa memenuhi syarat bisa melakukan pengecekan secara mandiri.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pengadaan PPPK Paruh Waktu bertujuan untuk penataan pegawai non-ASN. Status ini diperuntukkan bagi untuk pekerja non-ASN yang masuk dalam database BKN maupun pelamar CASN 2024 berketentuan khusus.

"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," jelas Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB dalam acara Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Selasa (29/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, menurut keterangan dari laman BKPSDM Bengkulu Tengah, usulan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari PPK dilakukan selama periode 7-25 Agustus 2025. Berikut ini cara cek pengusulan, jadwal, dan gaji PPPK Paruh Waktu 2025.

ADVERTISEMENT

Kriteria Pelamar yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Sebelum mengetahui cara cek usulannya, detikers perlu tahu kriteria pelamar yang bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Kriteria tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu, yakni:

  • Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus.
  • Termasuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
  • Merupakan pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Adapun urutan prioritasnya adalah:

  • Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.
  • Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Untuk informasi, berdasar keterangan dalam powerpoint bertajuk 'Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024: Tantangan Penataan SDM Kompetitif ke Depan' oleh Aba Subagja, PPPK Paruh Waktu hanya bisa diterapkan untuk beberapa jabatan, yakni:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional)

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasar uraian di laman resmi SMP Negeri 1 Pusakanagara, begini tata cara ceknya:

  1. Buka situs MOLA BKN melalui link https://monitoring-siasn.bkn.go.id/.
  2. Tekan tombol 'Cek Layanan' yang ada di bagian kanan atas tampilan.
  3. Pilih kategori 'Penetapan NIP/NI PPPK'.
  4. Masukkan nomor peserta seleksi PPPK di kolom yang tersedia.
  5. Pastikan nomor yang diinput benar. Isikan juga verifikasi captcha yang dipersyaratkan.
  6. Klik 'Monitor Usulan'.
  7. Sistem akan menampilkan status pengusulan NIP/NI PPPK.

Sebagai informasi, setelah pengusulan, Menteri PAN-RB bakal menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Ketetapan seputar alokasi kebutuhan tersebut akan diumumkan pada 27 Agustus-6 September 2025 mendatang.

Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025

Setelah diperpanjang, jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025 adalah:

  • Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi: 7-25 Agustus 2025
  • Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
  • Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
  • Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasar Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit sebesar upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Bisa juga disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku.

"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," bunyi diktum kesembilan belas Permenpan-RB tersebut.

Sebagai acuan, di bawah ini daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang diambil dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker:

UMP Pulau Sumatra

  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Sumatra Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatra Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

UMP Pulau Jawa

  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

UMP Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

UMP Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Gorontalo: Rp 3.221.731

UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.561
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.700

UMP Pulau Papua

  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp 4.485.847
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Demikian informasi lengkap mengenai cara cek usulan PPPK Paruh Waktu 2025 yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.




(par/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads