Untuk masyarakat yang sedang mencari informasi tentang cara mengajukan keringanan PBB, ada baiknya memahami lebih dulu aturan dasar dan syarat yang berlaku. Keringanan ini diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu sehingga beban pajaknya bisa lebih ringan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota, sedangkan PBB yang terkait dengan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (sering disebut PBB P3) tetap dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pada kesempatan ini, detikJateng akan membagikan penjelasan mengenai cara mengajukan keringanan PBB beserta syaratnya. Mari kita simak penjelasan lengkapnya, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengajukan Keringanan PBB P2 dan Syaratnya
Berikut ini merupakan cara mengajukan keringanan PBB P2 yang dikutip dari laman resmi PPID Kota Semarang. Perlu menjadi catatan bahwa PBB dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga cara mengajukan keringanan dan syaratnya mungkin saja berbeda di setiap wilayah.
A. Syarat Mengajukan Keringanan PBB P2
Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, syarat mengajukan keringanan PBB berkaitan dengan kondisi wajib pajak maupun keadaan objek pajak. Berikut ini detailnya:
- Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam kemampuan membayar sehingga tidak sanggup melunasi ketetapan pajak secara penuh.
- Objek pajak mengalami kerusakan atau terkena dampak bencana alam maupun sebab luar biasa lainnya yang menyebabkan nilainya turun atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
- Terdapat kondisi tertentu pada objek pajak yang membuat beban pajak terasa memberatkan sehingga memerlukan pertimbangan khusus dari pemerintah daerah.
- Wajib Pajak harus mengajukan permohonan resmi secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
B. Persyaratan Dokumen Mengajukan Keringanan PBB P2
Sebelum mengajukan permohonan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak perlu menyiapkan dokumen yang menjadi dasar pertimbangan. Setiap dokumen memiliki fungsi untuk menunjukkan identitas, kepemilikan, hingga kondisi sosial atau status wajib pajak. Dokumen yang umumnya diminta antara lain:
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
- Fotokopi KTP wajib pajak dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat kuasa bermaterai apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain
- Bukti pelunasan PBB tahun sebelumnya
- Fotokopi rekening listrik, telepon, atau PAM bulan terakhir
- Fotokopi SK pengurangan terakhir jika pernah mengajukan sebelumnya
- Dokumen tambahan sesuai kategori wajib pajak, seperti:
- Wajib Pajak Badan: fotokopi SPT Tahunan terakhir dan laporan keuangan
- Pensiunan: fotokopi SK pensiun dan bukti pembayaran pensiun terakhir
- Pensiunan Veteran: fotokopi SK pensiun, tanda jasa veteran yang dilegalisir, serta bukti pembayaran pensiun terakhir
- Wajib Pajak tidak mampu: surat keterangan tidak mampu atau pengantar dari lurah setempat
- Objek pajak cagar budaya: surat keterangan resmi dari dinas yang berwenang
C. Cara Mengajukan Keringanan PBB P2
Setelah dokumen disiapkan, permohonan keringanan PBB diajukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan. Prosesnya melibatkan pemeriksaan dokumen, penelitian, hingga keputusan akhir dari pejabat berwenang. Tahapan pengajuan umumnya mencakup:
- Menyerahkan berkas permohonan keringanan ke pos pelayanan PBB setempat.
- Petugas menerima, memeriksa kelengkapan berkas, lalu mengagendakan permohonan.
- Berkas diteruskan untuk penelitian lebih lanjut dan dibuatkan uraian hasil penelitian.
- Konsep keputusan mengenai pengurangan ketetapan atau sanksi administratif disusun oleh pejabat terkait.
- Konsep tersebut diperiksa, diparaf, dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- Keputusan resmi kemudian disahkan, diarsipkan, dan disampaikan kepada wajib pajak.
Cara Mengajukan Keringanan PBB P3 dan Syaratnya
Sementara itu, untuk PBB yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak, cara mengajukan keringanannya dapat disimak di bawah ini.
A. Syarat Pengajuan
Sebelum mengajukan keringanan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Syarat ini menjadi dasar agar permohonan bisa dipertimbangkan oleh otoritas pajak.
- Permohonan hanya berlaku untuk satu dokumen pajak (SPPT, SKP PBB, atau STP PBB).
- Surat permohonan dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia, menyebutkan persentase keringanan yang diminta, dan menyertakan alasan yang jelas.
- Surat harus ditandatangani oleh wajib pajak, atau oleh pihak lain yang memiliki surat kuasa khusus.
- Jika pengajuan terkait kondisi tertentu objek pajak, harus ada dokumen pendukung.
- Untuk wajib pajak yang melakukan pembukuan tapi tidak wajib SPT Tahunan, perlu melampirkan laporan keuangan.
- Untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan, minimal melampirkan rincian harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya.
- Jika objek pajak terkena bencana alam atau sebab luar biasa, harus ada surat pernyataan dari wajib pajak serta keterangan dari instansi berwenang.
- Wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan PPh lengkap dengan laporan keuangan ke KPP tidak perlu melampirkan laporan keuangan lagi.
B. Kelengkapan Dokumen
Selain memenuhi syarat, wajib pajak juga harus menyiapkan dokumen yang menjadi lampiran permohonan. Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi otoritas pajak.
- Surat permohonan tertulis yang sudah ditandatangani.
- Surat kuasa khusus jika permohonan tidak ditandatangani langsung oleh wajib pajak.
- Laporan keuangan atau dokumen pencatatan sesuai kondisi wajib pajak.
- Surat pernyataan wajib pajak bila pengajuan karena bencana atau sebab luar biasa.
- Surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti tambahan.
C. Prosedur Pengajuan
Setelah syarat dan dokumen dipenuhi, wajib pajak dapat mengikuti prosedur pengajuan yang sudah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semua proses dilakukan secara elektronik melalui portal DJP.
- Login ke portal DJP dengan NIK atau NPWP pribadi.
- Jika diajukan oleh wakil atau kuasa, pilih menu untuk bertindak mewakili wajib pajak.
- Buka menu Layanan Wajib Pajak lalu pilih Layanan Administrasi dan buat permohonan baru.
- Pilih nomor penunjukan, kemudian pilih jenis layanan Keberatan dan Non Keberatan dengan sub-layanan Permohonan Pengurangan PBB.
- Ikuti alur kasus, isi data permohonan, lalu simpan.
- Buat dokumen PDF, tandatangani secara elektronik, lalu kirim dengan klik Submit.
- Sistem akan mengeluarkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Permohonan yang sudah masuk akan diproses DJP hingga selesai.
Nah, itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cara mengajukan keringanan PBB dan syaratnya. Semoga bermanfaat!
(par/ahr)