Transaksi Misterius Rp 2,9 Miliar Catut Ismanto Tukang Jahit Pekalongan

Terpopuler Sepekan

Transaksi Misterius Rp 2,9 Miliar Catut Ismanto Tukang Jahit Pekalongan

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 16 Agu 2025 20:18 WIB
Ismanto, buruh jahit warga Coprayan, Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (8/8/2025). Dia diklarifikasi petugas pajak soal transaksi pembelian kain Rp 2,9 miliar.
Ismanto, buruh jahit warga Coprayan, Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (8/8/2025). Dia diklarifikasi petugas pajak soal transaksi pembelian kain Rp 2,9 miliar. Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Solo -

Ismanto (32), buruh jahit harian lepas di Pekalongan, kaget saat didatangi petugas pajak yang mengklarifikasi transaksi Rp 2,9 miliar atas namanya. Ternyata data dirinya dicatut orang lain untuk transaksi pembelian kain ke perusahaan tekstil di Boyolali pada tahun 2021.

Warga Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, itu terkejut saat menerima surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan. Surat itu berisi permintaan klarifikasi atas transaksi pembelian kain senilai Rp 2,9 miliar pada tahun 2021.

"Petugas (Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekalongan) datang hari Rabu jam 3 sore, kasih surat. Isinya transaksi pembelian kain Rp 2,8 miliar, saya kaget banget," kata dia saat ditemui di rumahnya di Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan cuma buruh jahit harian, mana pernah pegang uang segitu," imbuh dia.

Ismanto dan istrinya sehari-hari hanya mengandalkan penghasilan dari menjahit pakaian yang dikirim juragannya. Dia mengaku belum pernah memegang uang puluhan juta rupiah, apalagi sampai miliaran.

ADVERTISEMENT

"Saya murung terus di kamar, nggak nafsu makan. Rp 50 juta aja belum pernah lihat. Jangankan miliaran, saya hanya pernah melihat dan pegang uang Rp 10 juta dari uang tabungan kami selama 4 tahun," ujarnya.

Ismanto juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan perusahaan di Boyolali sebagaimana tercantum dalam data transaksi yang ditemukan oleh KPP. Saat itu iaa menduga ada penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya.

"Padahal sayang gak pernah meminjamkan KTP atau ikut pinjol (pinjaman online) atau lainnya. Saya curiga ada yang salah gunakan pakai nama atau NIK Saya," ucapnya.

Penjelasan KPP Pratama Pekalongan

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa surat tersebut memang resmi dari institusinya. Ia menjelaskan bahwa kunjungan petugas pajak saat itu hanya bersifat klarifikasi atas transaksi besar yang terdeteksi dalam sistem administrasi.

"Betul, surat itu resmi dan teman-teman kami datang dengan surat tugas. Kami hanya ingin klarifikasi, karena dalam data kami ada transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar, bukan Rp 2,8 miliar. Itu bukan nilai pajaknya ya, tapi nilai transaksi," kata Subandi saat ditemui detikJateng di kantornya, Jumat (8/8/2025).

Subandi menjelaskan, salah satu indikasi penyalahgunaan data ialah ketika NIK (Nomor Induk Kependudukan) seseorang digunakan tanpa izin. Dia bilang kasus serupa pernah terjadi di Pekalongan, termasuk kasus buruh yang NIK-nya digunakan bosnya untuk keperluan bisnis.

"Kami hanya ingin memastikan, apakah benar yang bersangkutan melakukan transaksi itu atau tidak. Bisa jadi juga NIK-nya pernah dipinjam. Makanya kita lakukan klarifikasi langsung. Kalau ternyata bukan dia, ya kita proses kroscek lebih lanjut," jelasnya.

Nama Ismanto Dicatut

Beberapa hari kemudian, Ismanto mendapat penjelasan bahwa memang datanya digunakan orang lain. Dari hasil penelusuran, Rp 2,9 miliar itu merupakan total transaksi pembelian kain pada 2021.

Dalam surat klarifikasi yang dilihat detikJateng, tertulis rincian 43 transaksi dengan nilai variatif dari Rp 32 juta hingga lebih dari Rp 75 juta, dengan total Rp 2,9 miliar.

Transaksi pembelian kain itu tercatat dilakukan dari Ismanto dengan perusahaan textil penyedia kain yang merupakan perusahaan tekstil di Boyolali. Ismanto sudah ke KPP Pratama untuk klarifikasi. Dia mendapat penjelasan bahwa datanya telah digunakan orang lain.

"Sekarang alhamdulillah sudah nggak ada ketakutan seperti kemarin. Dijelaskan kalau data suami digunakan orang lain," kata Ulfa, istri Ismanto saat ditemui di rumahnya, Senin (11/8/2025).

Ulfa juga menjelaskan data miliaran rupiah tersebut bukan besarnya pajak, seperti yang telah tersebar di sosial media. Tapi itu data nilai transaksi. Dia bilang transaksi itu memanfaatkan data pribadi suaminya. Dia menyebut suaminya tidak pernah melakukan pembelian kain di perusahaan textil tersebut. Ulfa menganggap masalah itu sudah selesai.

KPP Pratama Boyolali Buka Suara

Sementara itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali, mengaku belum menerima informasi resmi terkait hal yang menimpa Ismanto asal Pekalongan.

"Kami memang belum ada informasi terkait itu. Namun apabila nanti ada informasi dari KPP Pekalongan yang tentunya kami akan tindak lanjuti," kata Kepala KPP Pratama Boyolali, Irawan, ditemui di kantornya, Selasa (12/8/2025).

Irawan menyatakan, saat ini pihaknya masih menunggu informasi resmi dan petunjuk dari kantor pusat. Pihaknya juga mengaku belum mengetahui perusahaan tekstil di Boyolali yang disebut bertransaksi dengan Ismanto itu.

"Kita juga masih menunggu petunjuk dari Kantor Pusat dulu nanti seperti apa," imbuh dia.

Irawan menambahkan, kasus yang menimpa Ismanto ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat. Untuk hati-hati dan tidak mudah memberikan data pribadi kepada orang lain untuk menghindari penyalahgunaan. .




(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads